Dugaan Monopoli Proyek DAK Dikbud NTB 2022, PPK Diduga Kendalikan Penyedia
Mataram, NARASIMEDIA.NET — Pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMA di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2022 diduga tidak berjalan kompetitif. Sejumlah dokumen penetapan supplier menunjukkan dominasi penyedia yang sama secara berulang di berbagai sekolah dan kabupaten, terutama di Pulau Sumbawa.
Dalam dokumen pengumuman supplier DAK Dikbud NTB 2022, nama badan usaha dan toko tertentu tercatat berulang kali sebagai penyedia pada banyak sekolah dengan lokasi dan jenis pengadaan berbeda. Pola ini ditemukan di Kabupaten Sumbawa, Dompu, hingga Bima.
Kondisi tersebut sejalan dengan isi surat resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tertanggal 15 Juli 2022 bernomor 981/PPK-PSMA-Dikbud/2022 perihal Usulan Supplier. Surat tersebut ditujukan kepada kepala SMAN/SMAS penerima DAK Fisik 2022 dan menyatakan bahwa usulan supplier dari sekolah digunakan sebagai referensi PPK untuk mengetahui kemampuan serta jumlah penyedia barang dan jasa di sekitar sekolah.
Baca Juga : Pengelolaan DD–ADD Dipertanyakan, Pemuda Manggelewa Desak Pemdes Doromelo Transparan
Surat itu ditandatangani oleh PPK Bidang SMA DAK Fisik 2022, Lalu Sucandra Wibawa, S.T. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui swakelola tipe I tanpa uang muka, dengan persyaratan penyedia melampirkan bukti transaksi rekening sebagai referensi kemampuan.
Hasil telaah dokumen penetapan supplier menunjukkan bahwa sejumlah penyedia tidak hanya muncul pada satu sekolah, tetapi menguasai banyak paket di berbagai daerah. Dalam beberapa kasus, urutan penyedia tercatat bergilir, sementara nama badan usaha yang muncul tetap sama.
Meski secara aturan sekolah diberi kewenangan mengusulkan penyedia, dokumen menunjukkan bahwa daftar supplier yang digunakan bersifat terbatas dan berulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang pilihan sekolah benar-benar terbuka dalam praktik.
Dominasi penyedia yang sama di banyak sekolah dan kabupaten terjadi secara berulang dan merata. Pola tersebut memperlihatkan adanya kendali terpusat dalam penentuan penyedia pada proyek DAK Fisik SMA 2022.
Baca Juga : Puluhan Jamaah Umrah di Sumbawa Terancam Gagal Berangkat, Agen Diduga Gelapkan Dana
Karena DAK bersumber dari APBN, minimnya persaingan berpotensi berdampak pada tidak kompetitifnya harga, kualitas pekerjaan yang tidak optimal, serta tertutupnya akses bagi pelaku usaha lain.
Di luar persoalan pola penunjukan penyedia, struktur alokasi anggaran dalam proyek DAK Fisik SMA 2022 juga menimbulkan tanda tanya. Data anggaran menunjukkan adanya selisih signifikan antara total nilai proyek dan porsi yang benar-benar dialokasikan untuk pekerjaan fisik. Dalam hal ini, Ketua Gerakan Transparansi (GERTASI) Suryansyah mengatakan Selisih tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana di luar komponen fisik, terutama karena proyek ini sepenuhnya bersumber dari APBN. “Total anggarannya Rp190 miliar, tetapi yang masuk ke pekerjaan fisik hanya Rp156 miliar. Lalu, ke mana sisa Rp34 miliar itu digunakan?” ujarnya.
Menilai hal ini, ia mengatakan pola tersebut memiliki implikasi hukum. Suryansyah menyatakan bahwa dominasi penyedia yang sama di banyak sekolah dan kabupaten menunjukkan indikasi persekongkolan dalam pengadaan. Ia menilai posisi PPK memiliki peran sentral karena mengendalikan proses penetapan dan pengesahan penyedia. Menurutnya, jika pengaturan dilakukan secara sadar atau dibiarkan, terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk ranah pidana, terlebih apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Suryansyah, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan DAK Fisik SMA 2022 memiliki kewenangan strategis karena mengendalikan referensi dan pengesahan penyedia. Ia menilai, ketika kewenangan tersebut tidak dijalankan secara netral dan justru mengarah pada penyedia tertentu, maka terdapat ruang penyalahgunaan wewenang.
Suryansyah menyebut, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam konteks pengadaan DAK, kewenangan PPK menjadi kunci karena menentukan arah distribusi proyek.
Baca Juga : FKM-SH Kembali Demo Kantor DPD NTB, Desak Kejelasan Status Hukum Dugaan Gratifikasi Dua Senator NTB
“Kalau PPK punya kendali, lalu proyek diarahkan ke kelompok penyedia tertentu secara berulang, itu bukan lagi soal administrasi. Itu sudah masuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Suryansyah.
Suryansyah menilai, dominasi penyedia yang sama di banyak sekolah dan kabupaten menunjukkan adanya pola yang tidak lazim dalam pengadaan. Ia menyoroti kemunculan nama badan usaha yang berulang, bahkan bergilir, pada berbagai paket pekerjaan DAK Fisik SMA 2022.
Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan larangan persekongkolan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini melarang pengaturan pemenang tender yang menutup ruang persaingan sehat.
“Kalau penyedianya itu-itu saja, muncul di banyak lokasi, dan polanya berulang, itu indikasi kuat persekongkolan. Pasal 22 UU Persaingan Usaha secara tegas melarang pengaturan seperti itu,” kata Suryansyah.
Selain pidana, Suryansyah menilai praktik pengadaan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pengadaan dilakukan secara transparan, terbuka, bersaing, dan adil.
Ia menilai, meskipun secara formal sekolah diberi kewenangan mengusulkan penyedia, namun ketika daftar penyedia yang tersedia terbatas dan didominasi pihak tertentu, maka prinsip persaingan sejatinya tidak berjalan. Dalam kondisi tersebut, pilihan sekolah menjadi bersifat administratif semata.
“Kalau penyedia sudah disaring sejak awal dan persaingan tidak terbuka, itu melanggar prinsip pengadaan dalam Perpres 16 Tahun 2018. Pelanggaran tata kelola ini bisa berujung pidana kalau berdampak pada keuangan negara,” tegas Suryansyah.
Suryansyah juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara dalam proyek DAK Fisik SMA 2022. Ia menegaskan bahwa dana DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga setiap penyimpangan dalam proses pengadaan memiliki konsekuensi hukum.
Ia merujuk Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Menurutnya, kerugian negara tidak harus sudah terjadi secara nyata.
Baca Juga : Gertasi Desak Expose Ulang Kasus Lahan MXGP Samota ke Kejagung, Tim Sembilan Juga disebut
“Dalam hukum korupsi, kerugian negara tidak harus aktual. Ketika persaingan dimatikan dan harga tidak lagi kompetitif, potensi kerugian negara sudah terbuka, dan itu cukup untuk masuk Pasal 2 UU Tipikor,” pungkas
Di sisi lain, redaksi telah berupaya mengonfirmasi ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB pada Kamis (5/2), namun pihak yang bersangkutan tidak berada di kantor. (*)

