HEADLINENTBTERKINI

DLHK NTB Tanggapi Dugaan Aliran Dana PT AWB ke BKPH Tambora

Kabupaten Bima, NARASIMEDIA.NET – Penyidik Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LHK Provinsi NTB, Astan Wirya, SH., MH., menanggapi tudingan pembiaran illegal logging serta dugaan adanya aliran dana dari PT Agro Wahana Bumi (AWB) ke BKPH Tambora.

Terkait dugaan aliran dana sebesar Rp30 juta per bulan sejak 2023, Astan mengaku tidak mengetahui secara langsung perihal tersebut. Namun, ia menjelaskan adanya mekanisme perjanjian kerja sama (PKS) pengamanan hutan yang lazim dilakukan antara pemegang izin dan pihak terkait.

Baca Juga : Jelang Panen, Kejari KSB Kembalikan Tujuh BB Combine Harvester, Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan

“Pemegang izin itu punya kewajiban perlindungan dan pengamanan hutan. Jika membutuhkan pengamanan, mereka bisa berkoordinasi dengan aparat dan dibuatkan PKS. Di situ ada hak dan kewajiban masing-masing,” kata Astan, Mewakili Kepala Bidang Penegakkan Hukum.

Ia menyebut, dukungan perusahaan dalam kegiatan pengamanan seperti patroli dapat berupa fasilitasi logistik, operasional, dan kebutuhan kegiatan, sepanjang dilakukan sesuai dengan PKS. Namun, jika terdapat aliran dana di luar mekanisme tersebut, menurutnya hal itu perlu diklarifikasi secara langsung kepada manajemen perusahaan.

“Kalau memang ada dana, apakah itu sesuai PKS atau di luar PKS, itu yang harus diperjelas oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga : Pokir Siluman DPRD NTB: Beberapa Nama Mencuat sebagai Terduga Pihak Ketiga

Astan juga menanggapi klaim mantan pegawai BKPH Tambora yang menyebut adanya pembiaran illegal logging. Ia menegaskan, klaim semacam itu harus dibuktikan secara administratif dan hukum, bukan sekadar opini atau cerita personal.

“Kalau itu klaim, tentu harus dibuktikan dengan dokumen dan laporan resmi. Tidak bisa hanya berdasarkan cerita atau ketidakpuasan personal,” tegasnya.

Baca Juga : Pemerhati Beberkan Kecemasan atas APBD NTB 2026: Target PAD Terlampau Optimistis, Basis produktif Rapuh

Menurut Astan, setiap tudingan terhadap aparat kehutanan harus ditempatkan dalam koridor pembuktian hukum agar tidak berkembang menjadi opini liar di ruang publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *