HEADLINENTBTERKINI

Gakkum LHK: Dugaan Pelanggaran PT AWB di Tambora Masih Menunggu Evaluasi Kementerian

Kabupaten Bima, NARASIMEDIA.NE – Penyidik Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LHK Provinsi NTB, Astan Wirya, SH., MH., menyatakan aktivitas PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan Tambora berada dalam wilayah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) yang terbit sejak 2013 dan kini bertransformasi menjadi perizinan berusaha kehutanan.

Menurut Astan, kewenangan evaluasi terhadap perizinan perusahaan berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah provinsi menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring.

Baca Juga : Warga Tambora Beri Kesaksian, Laporan Illegal Logging ke BKPH Tak Pernah Diseriusi

“Terkait izin dan perizinan di kawasan hutan itu merupakan kewenangan pusat. Provinsi sifatnya melakukan pengawasan dan monitoring,” ujar Astan.

Ia mengungkapkan, beberapa pekan lalu telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas PT AWB di wilayah konsesi Tambora. Hasil evaluasi tersebut saat ini masih berproses di tingkat kementerian untuk menentukan tindak lanjut, termasuk penilaian kesesuaian rencana kerja tahunan (RKT) dan rencana kerja usaha (RKU).

Astan menegaskan, aktivitas penebangan yang terlihat di lapangan belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai illegal logging. Pasalnya, PT AWB memiliki izin dengan sistem Tebang Tanam Jalur Indonesia (TPTJ), sehingga terdapat tahapan administrasi dan perdata sebelum masuk ke ranah pidana.

“Tidak serta-merta apa yang terlihat itu langsung dikatakan illegal logging. Ada izin dan ada tahapan proses administrasi. Pidana itu nanti jika memang ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga : Orang Tua Mantan Pegawai BKPH Tambora Ungkap Anaknya Ditegur Pimpinan Saat Amankan Ilegal Logging

Ia menambahkan, indikasi dugaan pelanggaran perizinan PT AWB saat ini telah menjadi perhatian Kementerian Kehutanan, dan sebagian informasi hasil evaluasi telah dipublikasikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Gakkum.

“Apakah nanti berujung pada sanksi administrasi, perdata, atau pidana, itu akan ditentukan dari hasil evaluasi kementerian,” pungkas Astan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *