Warga Tambora Beri Kesaksian, Laporan Illegal Logging ke BKPH Tak Pernah Diseriusi
Bima, NARASIMEDIA.NET – Masyarakat kembali menyuarakan kekecewaan atas dugaan pembiaran praktik illegal logging dan pembukaan lahan ilegal di wilayah RTK 53 Tambora, Kabupaten Dompu. Sejumlah laporan yang telah disampaikan berulang kali disebut tidak mendapatkan tindak lanjut serius dari aparat terkait, khususnya pihak Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora.
Syaokin Futtaqin Humas Lembaga Integritas Tranformasi Kebijakan NTB, menuturkan bahwa praktik pembukaan lahan (land clearing) dengan menggunakan alat berat diduga terjadi di dalam kawasan konsesi PT Agro Wahana Bumi (AWB) yang notabene merupakan perusahaan yang bergerak dibidang konservasi, dan untuk pengembangan energi hijau. Luasan lahan yang dibuka disebut mencapai ratusan hektare. Namun hingga kini, aktivitas tersebut diklaim belum pernah diproses secara hukum.
Baca Juga : Orang Tua Mantan Pegawai BKPH Tambora Ungkap Anaknya Ditegur Pimpinan Saat Amankan Ilegal Logging
“Pembukaan lahan itu dilakukan oleh oknum masyarakat di dalam kawasan konsesi, tapi tidak pernah ditangani, dipolisikan, atau diproses. Kami sangat kecewa,” ujarnya.
Selain dugaan pembukaan lahan ilegal, Syaokin juga menyoroti maraknya aktivitas illegal logging di kawasan hutan wilayah RTK 53 Tambora lainnya. Meski disebut telah berulang kali dilaporkan, praktik penebangan liar itu dinilai terus berlangsung tanpa penindakan berarti.
Dalam kesaksiannya, masyarakat menduga adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak BKPH Tambora. Bahkan, muncul dugaan adanya relasi yang tidak sehat antara oknum pejabat, pelaku illegal logging, pelaku pembukaan lahan, serta pihak perusahaan pemegang izin.
Baca Juga : Benang Merah Deforestasi Tambora Mencuat, Masyarakat Ungkap Dugaan Aliran Dana PT AWB ke BKPH Tambora
“Kami menduga ada konspirasi yang tidak sehat. Ini dugaan kami berdasarkan temuan di lapangan,” kata perwakilan masyarakat.
Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil investigasi mereka yang mengklaim menemukan adanya nota kesepahaman (MoU) tertulis terkait dana pengawasan sebesar Rp30 juta dari PT AWB kepada BKPH Tambora. Namun, masyarakat menilai pengawasan yang dimaksud tidak pernah terealisasi secara nyata.
“Tidak ada satu pun kasus illegal logging di wilayah RTK 53 Tambora, khususnya Kecamatan Pekat, yang benar-benar diproses hukum. Mulai dari kawasan Kasipahu, Santoro Peti, Sorinomo, hingga Desa Tambora, semuanya seolah lolos begitu saja,” ujarnya.
Baca Juga : Babak Baru Polemik Pokir Siluman DPRD NTB, Pelapor Sebut Gubernur Punya Peran Struktural
Atas kondisi tersebut, mereka mendesak Kapolres Dompu, Dandim, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan secara menyeluruh. Mereka juga meminta Gubernur NTB mengevaluasi dan mencopot Kepala BKPH Tambora dari jabatannya.
“Selama kepemimpinannya, kami tidak melihat adanya pendekatan supremasi hukum dalam penanganan kasus lingkungan. Ini bentuk kegagalan yang nyata,” tegasnya.
Baca Juga : Nir Respon, PT Pertamina Ampenan Masih Diam atas Dugaan Problem Ekologis Akibat Aktivitas Depot
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPH Tambora maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. (red)

