HEADLINENTBTERKINI

Benang Merah Deforestasi Tambora Mencuat, Masyarakat Ungkap Dugaan Aliran Dana PT AWB ke BKPH Tambora

Sumber foto : katada.id / ket: Aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan Tambora, Bima, NTB, belum lama ini. (Istimewa)

Kabupaten Bima, NARASIMEDIA.NET — Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan menuding Kepala BKPH Tambora, Andang Makhadir, S.Hut., M.Inov, diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas ilegal logging di kawasan RTK-53 Tambora. Tuduhan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diposting ke ruang publik.

“Kepala BKPH Tambora Andang Makhadir, S.Hut., M.Inov diduga kuat melindungi para pelaku ilegal logging di wilayah RTK-53 Tambora. Terbukti sampai hari ini laporan Kepala Desa Sorinomo, Bapak Supardi, terkait tindak pidana ilegal logging tidak direspons dan terkesan tidak ditanggapi,” tulis Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan dalam sebuah postingan pada akun facebook mereka.

Dalam pernyataan yang sama, lembaga tersebut mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala BKPH Tambora dari jabatannya.

Baca Juga : Akademisi Unram Kritisi Kejati Soal ‘pokir Siluman’  DPRD NTB, Nilai Penerima Harus Jadi Tersangka

“Kami meminta kepada Gubernur NTB dan Kepala Dinas LHK Provinsi NTB untuk segera mencopot dan mengevaluasi kinerja Kepala BKPH Tambora terkait maraknya kasus lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah RTK-53 Tambora,” lanjut pernyataan tersebut.

Lembaga itu juga menyinggung dugaan adanya aliran dana pengawasan dari PT Agro Wahana Bumi kepada BKPH Tambora sebesar Rp30 juta per bulan sejak 2023.

“Kami juga meminta agar aliran dana pengawasan dari PT Agro Wahana Bumi sebesar Rp30 juta per bulan sejak 2023 ditelusuri,” tulis mereka.

Baca Juga : Masyarakat Pesisir Ampenan Keluhkan Kerusakan Karang dan Abrasi Akibat Kapal Pertamina

Selain BKPH Tambora, lembaga tersebut turut menyoroti kinerja aparat penegak hukum kehutanan. Mereka menilai kerusakan hutan di RTK-53 Tambora telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan, namun belum diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas.

“Pihak Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Dinas LHK NTB, dan Polisi Kehutanan NTB terkesan masa bodoh terhadap tingkat kerusakan hutan RTK-53 Tambora yang sudah sangat parah,” tulis pernyataan itu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *