HEADLINENTBTERKINI

Akademisi Unram Kritisi Kejati Soal ‘pokir Siluman’  DPRD NTB, Nilai Penerima Harus Jadi Tersangka

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Penanganan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum menetapkan pihak penerima gratifikasi sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Kejati NTB baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari unsur pemberi gratifikasi. Mereka masing-masing adalah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, M. Nashib Ikroman dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.

Baca Juga : Babak Baru Pokir Siluman, Gertasi Nilai Penerima Telah Penuhi Unsur Gratifikasi

Menanggapi hal tersebut, akademisi Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat, SH, MH, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus gratifikasi semestinya tidak berhenti pada pihak pemberi saja. Menurutnya, penerima gratifikasi juga memiliki kedudukan hukum yang sama untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Ya, seharusnya penerimanya juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Syamsul saat dimintai keterangan, Minggu (11/1).

Ia menilai, tanpa penetapan tersangka terhadap pihak penerima, penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan kesan tidak adil.

Baca Juga : Dinas Kelautan Dan Perikanan NTB Minta Evaluasi Keberadaan Depot Pertamina Ampenan “Kondisi Eksisting Tidak Ideal”

Sejauh ini, jumlah uang yang dikembalikan anggota dewan sebagai bagian dari penyelidikan mencapai lebih dari Rp2 miliar yang disita Kejati sebagai barang bukti.

Selain itu, Kejati NTB secara aktif menelusuri niat jahat (mens rea) dari sekitar 15 legislator yang diduga menerima gratifikasi, dan penetapan tersangka terus berpotensi bertambah seiring pendalaman alat bukti, termasuk pemeriksaan kembali sejumlah saksi dari anggota DPRD hingga pejabat Pemprov NTB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *