Dinas Kelautan Dan Perikanan NTB Minta Evaluasi Keberadaan Depot Pertamina Ampenan “Kondisi Eksisting Tidak Ideal”
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat menanggapi keluhan masyarakat pesisir Ampenan terkait dugaan kerusakan terumbu karang dan abrasi yang diduga dipicu aktivitas kapal PT Pertamina. DKP menilai keberadaan depot Pertamina Ampenan perlu dipertimbangkan untuk direlokasi, mengingat lokasinya berdampingan langsung dengan pemukiman nelayan dan pusat kota jasa.
Kepala DKP Provinsi NTB, Muslim, menyatakan bahwa secara teknis pihaknya telah lebih dulu menyampaikan pandangan tersebut kepada pihak terkait.
“Dalam pandangan teknis sebelumnya kami sudah sampaikan untuk dapat dipertimbangkan keberadaan depot Pertamina direlokasi pada tempat lain, mengingat kondisi eksisting berdampingan dengan pemukiman padat penduduk yang mayoritas sebagai nelayan dan juga pusat kota jasa,” ujar Muslim, Senin (12/1).
Baca Juga : Masyarakat Pesisir Ampenan Keluhkan Kerusakan Karang dan Abrasi Akibat Kapal Pertamina
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat pesisir Ampenan kepada media iniyang mengeluhkan aktivitas penambatan kapal Pertamina di perairan setempat. Aktivitas tersebut diduga merusak terumbu karang hidup dan mempercepat abrasi pesisir hingga 1–2 meter per tahun di sejumlah wilayah, seperti Kampung Bugis, Pondok Prasi, dan Bintaro.
Sebelumnya, aktivis lingkungan masyarakat pesisir Ampenan, Jauhari Tantowi, menyebut kapal-kapal Pertamina kerap menjatuhkan jangkar di atas terumbu karang hidup, bukan di kawasan pelabuhan aktif. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap rusaknya ekosistem laut dan menurunnya hasil tangkapan nelayan tradisional.
Selain persoalan lokasi depot, DKP NTB juga menyinggung kewenangan pengelolaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Pertamina. Menurut Muslim, sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pembahasan CSR Pertamina berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Karena Pertamina Depot Ampenan adalah bagian dari BUMN, mungkin pembahasan CSR dilakukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Muslim menegaskan bahwa kewajiban CSR tetap harus ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya kewajiban perusahaan sesuai PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang CSR kepada masyarakat potensi terdampak dan lingkungan sekitar site project wajib ditunaikan setiap tahun dan disusun bersamaan dengan rencana operasional tahunan perusahaan,” tegasnya.
Muslim juga menyoroti persoalan perlindungan pesisir di sekitar wilayah Ampenan. Ia menyebut, di kawasan perairan tersebut sebenarnya telah direncanakan pembangunan breakwater oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB untuk menahan gelombang pasang.
“Di sekitar perairan itu oleh BWS NTB rencananya akan dibangun breakwater. Bahkan izin dan AMDAL sudah selesai, tapi tidak tahu kejelasannya sampai saat ini,” ungkapnya.
Akibat belum terealisasinya pembangunan tersebut, masyarakat pesisir di wilayah Pondok Prasi dan sekitarnya masih menghadapi ancaman serius, terutama saat musim barat.
“Saat musim barat, masyarakat kita di seputar Pondok Prasi dan sekitarnya dihantui oleh gelombang pasang hingga ke pemukiman mereka,” kata Muslim.
Baca Juga : Akses Jalan Menuju Sekongkang Rusak Parah Pasca Banjir, Warga KSB Tagih Tanggung Jawab Pemerintah & PT AMNT
Sebelumnya, warga pesisir Ampenan juga menilai program CSR Pertamina belum menyentuh pemulihan lingkungan laut yang terdampak langsung. Kerusakan terumbu karang dan abrasi disebut berdampak pada berkurangnya populasi ikan dasar serta meningkatnya kerusakan alat tangkap nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dorongan relokasi depot, pelaksanaan kewajiban CSR, maupun dugaan kerusakan terumbu karang dan abrasi di perairan Ampenan. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pertamina untuk memperoleh klarifikasi.

