HEADLINENTBTERKINI

Belasan Miliar Kerugian Pokir Alsintan KSB, Publik Tunggu Penjelasan Rinci Kejari

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Dugaan kerugian negara sebesar Rp11,25 miliar dalam pengadaan mesin panen (combine harvester) melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat menuai sorotan publik. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diminta menjelaskan secara terbuka dasar penghitungan kerugian tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, pengungkapan angka kerugian negara seharusnya diikuti penjelasan yang utuh mengenai metode penghitungan, objek kerugian, serta pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab. Tanpa itu, publik berisiko disuguhi informasi parsial yang memicu spekulasi dan politisasi kasus.

Tokoh Masyarakat, Musmulyadi Yowry, menegaskan bahwa penanganan perkara pengadaan berbasis Pokir tidak bisa berhenti pada level teknis dinas semata. Sebab, Pokir merupakan produk politik yang sejak awal melibatkan proses pengusulan oleh anggota legislatif.

Baca Juga : Dinas Kelautan Dan Perikanan NTB Minta Evaluasi Keberadaan Depot Pertamina Ampenan “Kondisi Eksisting Tidak Ideal”

“Kalau ini Pokir, maka penyelidikan harus dilihat dari hulu sampai hilir. Siapa pengusulnya, bagaimana pembahasannya, sampai bagaimana barang itu dibelanjakan dan didistribusikan,” ujarnya.

Ia menilai, dalam kasus pengadaan combine harvester, setidaknya terdapat beberapa klaster pihak yang perlu diuji perannya secara proporsional. Mulai dari pengusul Pokir, pengguna dan kuasa pengguna anggaran di Dinas Pertanian, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga penyedia barang. Menurutnya, potensi kerugian negara dalam jumlah besar hampir mustahil terjadi tanpa adanya masalah pada penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis, atau pengawasan pelaksanaan kontrak.

Yowry juga menyoroti fakta bahwa barang disebutkan ada secara fisik. Karena itu, Kejari dinilai perlu menjelaskan secara terbuka apakah kerugian negara dimaksud bersifat total, akibat mark-up harga, atau karena ketidaksesuaian spesifikasi dan manfaat ekonomis barang.

“Kalau barangnya ada, maka publik perlu tahu kerugiannya di mana. Apakah di harga, di kualitas, atau di distribusi. Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” tegasnya.

Dari sisi penegakan hukum, ia mengingatkan bahwa penghitungan kerugian negara idealnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan atributif seperti BPK atau BPKP. Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya objektivitas dalam menetapkan kerugian negara.

Secara politis, kasus Pokir dinilai memiliki sensitivitas tinggi karena bersinggungan langsung dengan relasi eksekutif dan legislatif. Tanpa transparansi yang memadai, penanganan perkara berisiko dipersepsikan sebagai selektif atau sarat kepentingan, alih-alih murni penegakan hukum.

“Pemberantasan korupsi harus didukung, tetapi caranya juga harus benar. Penegakan hukum yang kuat adalah yang transparan, terukur, dan tidak membentuk opini sebelum putusan pengadilan,” ujar Yowry.

Baca Juga : Usut Dugaan Korupsi Alsintan Pokir DPRD KSB 2023–2025, Jaksa Amankan Puluhan Combine Harvester

Ia mendorong Kejari Sumbawa Barat untuk membuka secara proporsional dasar audit, arah penyelidikan, serta memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada aktor teknis, melainkan menyentuh seluruh mata rantai pengambilan keputusan anggaran.

“Transparansi bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan maupun penjelasan terkait hal ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *