Usut Dugaan Korupsi Alsintan Pokir DPRD KSB 2023–2025, Jaksa Amankan Puluhan Combine Harvester
Foto : Inilah mesin combine harvester yang diamankan di kantor Kejari KSB.
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengamankan puluhan unit mesin combine harvester dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD KSB tahun anggaran 2023–2025.
Pengamanan alsintan tersebut dilakukan sejak awal Januari 2026 dari sejumlah kelompok penerima. Hingga Selasa (6/1), seluruh unit combine harvester telah ditempatkan di Kantor Kejari KSB, Jalan Lintas Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Agung Pamungkas, membenarkan langkah penyitaan tersebut. Namun demikian, ia belum bersedia memaparkan detail perkara dengan alasan proses hukum masih berjalan.
Baca Juga : Akses Jalan Menuju Sekongkang Rusak Parah Pasca Banjir, Warga KSB Tagih Tanggung Jawab Pemerintah & PT AMNT
“Kalau semuanya sudah siap, pasti akan kami sampaikan ke teman-teman media. Sabar dulu, nanti akan kami rilis secara resmi,” ujar Agung singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Penanganan perkara pengadaan combine harvester dari dana pokir DPRD KSB saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mendalami konstruksi perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KSB, Lalu Irwan Suyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pejabat dari Dinas Pertanian (Distan) KSB.
“Kalau dari pihak anggota dewan belum. Saat ini kami masih mendalami semuanya, prosesnya masih penyelidikan,” kata Irwan.
Ia juga belum bersedia mengungkap nilai anggaran pengadaan alsintan tersebut dengan alasan penyidikan masih bersifat awal.
“Masih terlalu dini untuk menyampaikan angka,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis, Yuni Bourhany, menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada aspek teknis pengadaan semata. Menurutnya, dugaan penyimpangan dana pokir menyentuh langsung irisan kepentingan politik dan tata kelola anggaran publik.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pengamanan barang atau pemeriksaan pejabat teknis. Pokir adalah ruang rawan konflik kepentingan, sehingga penegakan hukumnya harus menyasar aktor penerima manfaat, bukan hanya pelaksana di lapangan,” tegas Yuni.
Ia juga mendorong Kejari KSB untuk berani membuka konstruksi hukum perkara secara utuh kepada publik, termasuk alur penganggaran, distribusi alsintan, hingga pihak yang diuntungkan.
“Publik KSB berhak tahu siapa yang bermain di balik pengadaan ini. Jika ada indikasi gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka penetapan tersangka harus dilakukan secara tegas dan adil,” pungkasnya.

