Babak Baru Pokir Siluman, Gertasi Nilai Penerima Telah Penuhi Unsur Gratifikasi
Mataram, NARASIMEDIA.NET — Gerakan Transparansi (Gertasi) Nusa Tenggara Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB agar menerapkan logika hukum yang utuh dan konsisten dalam penetapan tersangka pada kasus dugaan pokok-pokok pikiran (pokir) siluman DPRD Provinsi NTB. Desakan ini disampaikan Koordinator Gertasi NTB, Suriansyah, menyusul belum ditetapkannya seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Menurut Suriansyah, dalam tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan gratifikasi tidak hanya dikenal unsur pemberi, tetapi juga penerima. Karena itu, penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dari unsur pemberi dana semata, sementara pihak penerima yang diduga telah menikmati uang tersebut belum dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Logika dasarnya sederhana. Jika ada pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ada penerima yang juga diproses secara hukum. Selama dana itu diterima secara sadar, apalagi oleh anggota dewan, maka sejak awal sudah dapat dipahami bahwa aliran dana tersebut tidak prosedural,” ujar Suriansyah, Jumat (9/1).
Ia menegaskan, hingga saat ini Kejati NTB baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni dua anggota DPRD NTB berinisial Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip) yang diduga berperan sebagai pemberi, serta Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, yang statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sementara itu, berdasarkan berbagai pemberitaan, terdapat sekitar 15 anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga menerima aliran dana tersebut dan sebagian di antaranya sempat menggunakan uang itu sebelum kasus ini mencuat ke ruang publik.
Selain itu, penyidik Kejati NTB juga telah memeriksa puluhan anggota DPRD NTB sebagai saksi dan menerima pengembalian dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, menurut Gertasi NTB, fakta pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana, terutama bila dilakukan setelah adanya proses penyelidikan dan tekanan publik.
Baca Juga : Kejari Bima Geledah Tiga SLB Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
“Jika dana itu masuk ke rekening pribadi dan tidak melalui mekanisme kelembagaan DPRD, maka secara hukum itu sudah memenuhi unsur gratifikasi. Apalagi pengembalian dilakukan setelah kasus ini diselidiki, bukan atas kesadaran sejak awal,” tegasnya.
Suriansyah juga mengingatkan bahwa tanpa adanya laporan dan pengawasan publik, besar kemungkinan aliran dana pokir siluman tersebut tidak pernah terungkap. Kondisi ini, menurutnya, mengindikasikan adanya kesadaran dari pihak penerima bahwa dana yang diterima tidak sah secara prosedural.
“Ketika dana diterima bukan melalui mekanisme kelembagaan, seharusnya langsung dikembalikan sejak awal. Bukan justru dinikmati terlebih dahulu, lalu dikembalikan setelah ada laporan. Ini mencederai marwah DPRD dan terkesan sebagai upaya cuci tangan,” katanya.
Oleh karena itu, Gertasi NTB mendesak Kejati NTB untuk mengevaluasi kembali konstruksi perkara dan berani menetapkan tersangka dari unsur penerima dana, sepanjang alat bukti telah terpenuhi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan dan mencegah kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti setengah jalan. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga legislatif akan semakin tergerus,” pungkas Suriansyah.
Dalam perkembangan penyidikan, total pengembalian uang yang diterima oleh Kejati NTB disebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Menurut pernyataan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, angka ini merupakan akumulasi dana yang dikembalikan oleh para pihak yang diperiksa dan kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan (red)

