Proses Hukum Dugaan Suap Senator DPD NTB Menggantung, Aliansi Mahasiswa FKM-SH Desak Kepastian Penyidikan
Mataram, NARASIMEDIA.NET – proses Hukum Dugaan penyuapan dalam pemilihan Ketua DPD RI kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini belum ada perkembangan resmi penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara tersebut.
Isu ini sebelumnya mencuat setelah Aliansi mahasiswa sebelumnya menyuarakan dugaan keterlibatan dua senator berinisial MRF dan MMF dalam skandal suap pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.
Baca Juga : DLHK NTB Tanggapi Dugaan Aliran Dana PT AWB ke BKPH Tambora
“Ini adalah aksi jilid II. Kami ingin publik di seluruh Indonesia mendengar. Dugaan suap ini harus dibuka secara terang-benderang. Dari NTB untuk Indonesia,” tegas koordinator Lapangan, Saidin Alfajari dalam pernyataannya.
Saidin mengungkapkan, sekitar 95 anggota DPD RI diduga menerima aliran dana sebesar USD 13 ribu per orang guna memenangkan salah satu kandidat Ketua DPD RI. Rinciannya, USD 5 ribu disebut dialokasikan untuk pemilihan Ketua DPD, sementara USD 8 ribu lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Menurutnya, distribusi uang tersebut dilakukan secara door to door langsung ke ruang kerja para senator, sehingga memperkuat dugaan adanya skema terstruktur dalam praktik suap tersebut.
Baca Juga : Jelang Panen, Kejari KSB Kembalikan Tujuh BB Combine Harvester, Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan
Lambannya respons penegak hukum atas polemik ini turut mendapat respon dari ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH), Sahrul. Mereka mendesak KPK RI agar segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan isu ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kami mengultimatum KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan ini secara serius. Jangan sampai lembaga perwakilan daerah diisi oleh orang-orang yang integritas dan etikanya dipertanyakan,” tegas perwakilan FKM-SH.
Baca Juga : Pokir Siluman DPRD NTB: Beberapa Nama Mencuat sebagai Terduga Pihak Ketiga
FKM-SH juga mengingatkan, absennya kejelasan penanganan kasus berpotensi memicu gelombang aksi lanjutan dari masyarakat sipil sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum. (*)

