Pemprov NTB Temukan 12 Tambak Bermasalah di KLU dan Lotim, Sanksi Baru Tahap Teguran dan Denda
Foto : Ilustrasi
Lombok Utara, NARASIMEDIA.NET – Polemik menjamurnya tambak udang di pesisir Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dikeluhkan warga karena bau limbah dan dugaan persoalan izin, mulai mendapat respons dari Pemerintah Provinsi NTB.
Sebelumnya, warga melaporkan keberadaan tambak yang membentang di sepanjang garis pantai, bahkan diduga masuk ke sempadan, serta menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas nelayan dan wisatawan. Warga juga mempertanyakan legalitas usaha karena pembangunan disebut berlangsung tanpa keterlibatan pemerintah kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Radius, menyatakan bahwa pengawasan telah dilakukan dan saat ini proses penindakan administratif tengah berjalan.
Baca Juga : Sudah Bayar Banyak Tapi Utang Tak Turun, Dosen Unram Tanggapi Sengketa Nasabah dengan Bank NTB Syariah Dompu
“Untuk tambak udang, penerbitan sanksi administrasi sedang berproses. Ada 9 di KLU dan 3 di Lombok Timur. Dari 9 di KLU, dua di antaranya berada di sekitar Labuhan Carik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang ditemukan berkaitan dengan pengelolaan limbah budidaya. Dampak dari persoalan tersebut, kata dia, menimbulkan bau yang dirasakan masyarakat di sekitar tambak.
“Rata-rata masalahnya pada pengolahan air limbah hasil budidaya. Efek sekundernya adalah bau. Saat ini masih dalam proses klarifikasi temuan hasil pengawasan,” katanya.
Baca Juga : LIPSUS : Menguji Kepatuhan Regulasi Minerba Dalam Wacana Melanjutkan Relaksasi Ekspor Konsentrat AMNT
Radius menegaskan, penanganan dilakukan melalui mekanisme sanksi administratif yang bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin.
Namun demikian, ia mengakui bahwa penindakan yang telah diberikan sejauh ini baru sampai pada tahap awal.
“Yang sudah diberikan baru sampai di angka dua,” ujarnya, merujuk pada sanksi berupa teguran tertulis dan denda administratif.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap tambak udang di KLU masih berada pada fase awal dan belum menyentuh sanksi yang lebih berat seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Baca Juga : Kewenangan Tumpang Tindih jadi kendala Dispar Lindungi Pelaku Usaha Lokal di wilayah KEK Mandalika
Di sisi lain, Radius juga mengonfirmasi bahwa temuan pengawasan lain yang berjumlah 15 titik merupakan aktivitas tambang batuan, bukan tambak udang.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada sanksi administratif awal, tetapi juga memastikan kepastian hukum terkait izin, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan terhadap lingkungan pesisir yang menjadi ruang hidup masyarakat.

