LIPSUS : Menguji Kepatuhan Regulasi Minerba Dalam Wacana Melanjutkan Relaksasi Ekspor Konsentrat AMNT
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Wacana perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kembali menjadi perhatian, seiring ketentuan ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada dasarnya melarang ekspor mineral mentah.
Dalam aturan tersebut, kewajiban pemurnian di dalam negeri menjadi syarat utama bagi pemegang izin usaha pertambangan. Ketentuan ini dipertegas dalam regulasi turunan seperti Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025 yang hanya membuka ruang relaksasi dalam kondisi terbatas.
Relaksasi ekspor konsentrat dapat diberikan jika perusahaan mengalami keadaan kahar, seperti gangguan serius pada fasilitas pemurnian. Kondisi ini harus dibuktikan melalui laporan resmi dan verifikasi pemerintah. Selain itu, perusahaan tetap diwajibkan melanjutkan pembangunan atau perbaikan smelter, dengan evaluasi berkala.
Dalam konteks AMNT, kelanjutan ekspor konsentrat bergantung pada pemenuhan syarat tersebut.
Sebelummya, AMNT diberi relaksasi ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral karena pemerintah menilai perusahaan mengalami kondisi kahar akibat kebakaran fasilitas smelter, sehingga menghambat proses pemurnian di dalam negeri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan yang memperbolehkan relaksasi dalam kondisi tertentu. “Aturan menyatakan bagi perusahaan yang sudah membangun smelter namun belum selesai atau akibat kahar, maka diberikan opsi untuk melakukan ekspor, namun dengan batas waktu tertentu,” ujarnya dikutip dari Anntara.
Ia menegaskan relaksasi bersifat sementara, sekitar enam bulan, sambil menunggu penyelesaian smelter. Pemerintah juga memastikan kebijakan ini tidak diberikan tanpa syarat, melainkan disertai pengenaan bea keluar tinggi agar perusahaan tetap terdorong menuntaskan hilirisasi. “Nanti dikenakan pajak itu agak tinggi agar mereka cepat menyelesaikan pabrik dan segera hilirisasi,” kata Bahlil.

