Kewenangan Tumpang Tindih jadi kendala Dispar Lindungi Pelaku Usaha Lokal di wilayah KEK Mandalika
LOMBOK TENGAH, NARASIMEDIA.NET – Pengembangan pariwisata di Kabupaten Lombok Tengah menghadapi kendala serius akibat terbatasnya kewenangan pemerintah daerah, terutama di kawasan strategis nasional seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Sekretaris Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Gunawanrdani, mengatakan sebagian besar pengelolaan kawasan wisata utama berada di bawah kendali pemerintah pusat dan pengelola kawasan, sehingga ruang intervensi pemerintah daerah menjadi sangat terbatas. Kondisi ini berdampak pada lambatnya respons terhadap berbagai persoalan di lapangan.
“Walaupun berada di wilayah Lombok Tengah, itu menjadi ranah pusat. Kami tidak bisa intervensi, baik dalam pembangunan maupun perizinan,” kata Gunawanrdani.
Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengelolaan kawasan, hingga perizinan usaha seperti hotel dan fasilitas pendukung pariwisata. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berperan dalam fungsi pendukung tanpa memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan.
Situasi ini juga memicu persoalan sosial di tingkat lokal. Salah satu contohnya terjadi di kawasan Pantai Aan, di mana konflik lahan muncul antara masyarakat dengan pihak pengelola kawasan seiring masuknya investor. Dalam kasus tersebut, pemerintah daerah hanya bertindak sebagai mediator.
“Kami hanya bisa memediasi. Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat dan investor, sementara kewenangan ada di pusat, posisi daerah menjadi serba terbatas,” ujarnya.
Menurut Gunawanrdani, kondisi tumpang tindih kewenangan ini menjadi tantangan dalam memastikan pengembangan pariwisata yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat lokal. Ia menilai perlu ada kejelasan pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah agar pengelolaan kawasan wisata dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Sebagai informasi, kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika saat ini dikelola oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA) yang berada di bawah naungan ITDC sebagai badan usaha pengembang dan pengelola kawasan. Namun demikian, di dalam dan sekitar area KEK masih terdapat masyarakat lokal yang bermukim secara turun-temurun, sehingga aspek pelayanan publik, administrasi kependudukan, serta penanganan sosial tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

