Kejati NTB Sebut Pemanggilan Gubernur Bergantung Hakim dalam Sidang Gratifikasi DPRD
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyatakan pemanggilan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan jaksa tidak dapat secara sepihak menghadirkan gubernur dalam persidangan. Menurut dia, kehadiran saksi ditentukan berdasarkan penilaian majelis hakim atas kebutuhan pembuktian perkara.
“Kalau majelis hakim menganggap perlu, tentu bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan,” kata Zulkifli, Kamis, 16 April 2026.
Zulkifli juga mengungkapkan, selama tahap penyelidikan hingga penyidikan, penyidik tidak pernah meminta keterangan dari Gubernur NTB. Pernyataan ini memunculkan sorotan publik terkait sejauh mana pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, anggota DPRD NTB Abdul Rahim dan Suhaimi sebelumnya dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Usai memberikan keterangan, Abdul Rahim yang akrab disapa Bram mendorong agar Gubernur NTB dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai keterangan kepala daerah itu diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diadili.
Dalam kesaksiannya, Bram menyebut nama Gubernur Iqbal dalam sejumlah pertemuan. Ia mengaku pernah dipanggil Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda ke ruang kerja pimpinan dewan bersama sejumlah anggota lainnya.
Dalam forum tersebut, kata Bram, disampaikan program Desa Berdaya dengan nilai anggaran sekitar Rp76 miliar untuk anggota DPRD NTB periode 2024–2029, dengan alokasi sekitar Rp2 miliar per anggota.
Bram juga menyebut anggaran itu bersumber dari pengalihan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat. Ia mengaku sempat ditawari mengusulkan kegiatan melalui skema by name by address (BNBA) senilai Rp2 miliar, namun akhirnya menolak tawaran tersebut.
Hingga kini, proses persidangan kasus dugaan gratifikasi tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis hakim akan menentukan kebutuhan menghadirkan saksi tambahan sesuai dengan perkembangan fakta persidangan.

