BCW Laporkan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal ke KPK, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran RSUD
Jakarta, NARASIMEDIA.NET – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Pimpinan Wilayah Bima Corruption Watch, Kamis, 16 April 2026. Laporan tersebut telah diterima KPK dengan nomor registrasi 2026-A-01492.
Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch, Andriansyah, mengatakan laporan disertai sejumlah dokumen dan bukti pendukung. “Sudah resmi kami laporkan,” ujarnya.
Menurut dia, laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan realisasi anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Selain itu, BCW juga menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Baca Juga : Sudah Bayar Banyak Tapi Utang Tak Turun, Dosen Unram Tanggapi Sengketa Nasabah dengan Bank NTB Syariah Dompu
Andriansyah menyebut pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat, khususnya kalangan pemuda, terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami berharap KPK RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Dalam laporannya, BCW juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Kejati NTB Sebut Pemanggilan Gubernur Bergantung Hakim dalam Sidang Gratifikasi DPRD
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak bermuatan politis, melainkan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. BCW juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, Lalu Muhammad Iqbal maupun Sekretaris Daerah NTB belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

