HEADLINENTBTERKINI

Terdakwa Suap Pokir DPRD NTB Protes, Penerima Uang Tak Ikut Didakwa

Mataram, NARASIMEDIA.NET –  Terdakwa kasus dugaan suap dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB, M. Nasib Ikroman, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026). Ia menilai penanganan perkara tidak adil karena dirinya didakwa sebagai pemberi suap, sementara pihak yang disebut menerima uang tidak diproses dalam perkara yang sama.

Keberatan itu disampaikan Nasib Ikroman saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mempertanyakan mengapa anggota DPRD yang diduga menerima uang tidak ikut didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Nelayan Bintaro Keluhkan Dampak Aktivitas Kapal Depot Pertamina

“Saya baru tahu kalau anggota DPRD itu kalau pemberi uang bisa didakwa tetapi penerima tidak,” ujar Nasib Ikroman di hadapan majelis hakim.

Sidang tersebut merupakan perkara dugaan suap dana siluman terkait program “Desa Berdaya” yang menyeret tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman yang juga Ketua DPD Partai Demokrat NTB, serta M. Nasib Ikroman dari Partai Perindo.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hamdan Kasim memberikan uang Rp200 juta kepada masing-masing tiga anggota DPRD NTB dengan pemotongan antara Rp20 juta hingga Rp100 juta. Rinciannya, Lalu Irwansyah menerima Rp100 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, dan Hartowo Rp170 juta.

Sementara Indra Jaya Usman didakwa menyerahkan Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB, masing-masing Rp200 juta. Adapun M. Nasib Ikroman disebut memberikan uang kepada empat anggota dewan lainnya dengan nilai berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta per orang.

Baca Juga : Tanpa Tanggapan, PT Pertamina Ampenan Masih Diam atas Dugaan Problem Ekologis Aktivitas Depot

Jaksa menguraikan, pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar para legislator tidak menjalankan pokir yang telah dialokasikan untuk program Desa Berdaya yang digagas Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal. Total dana pokir DPRD NTB yang terkait program tersebut disebut mencapai Rp76 miliar dan disusun berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

Program Desa Berdaya sendiri dirancang untuk mendukung penanggulangan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan destinasi wisata desa. Pelaksanaannya melibatkan enam organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas PUPR.

Baca Juga : Eks Gubernur NTB Klarifikasi Tunggakan Vendor MXGP, Sebut Terkait Kendala Skema Anggaran

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *