PT AWB Diduga Biang Deforestasi Hutan Tambora
FOTO: Pemasangan peringatan bahwa wilayah hutan Tambora, khususnya di RTK 53 kini diawasi secara intens oleh pihak pengawas kehutanan.
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Kondisi kawasan Gunung Tambora dilaporkan semakin memprihatinkan. Hutan yang sebelumnya dikenal lebat dan memiliki sumber mata air kini disebut mengalami kerusakan serius akibat aktivitas pembukaan lahan sejak beroperasinya PT Agro Wahana Bumi (AWB), khususnya di wilayah RTK 53 Desa Labuan Kenanga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Ketua Presidium Institute Transparansi Kebijakan (ITK) NTB, Achmad Sahib, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Hal itu disampaikan saat diwawancarai pada Minggu malam, dikutip dari ntbterkini.id, senin (28/12/2025)
Baca Juga : Ekspor Konsentrat AMMAN Belum Ada Izin Dari Kemendag
Menurut Sahib, investasi yang semestinya mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa merusak lingkungan justru diduga menjadi penyebab utama degradasi hutan Tambora.
“Hutan Tambora rusak akibat pembabatan besar-besaran. Aktivitas ini mencerminkan praktik eksploitasi yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” ujar Sahib.
Hutan Tambora merupakan bagian dari Geopark Tambora yang memiliki nilai ekologis tinggi dan keanekaragaman hayati yang penting. ITK NTB menyebut, PT AWB menjalankan kegiatan di kawasan tersebut dengan berbekal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 102/Menhut-II tertanggal 11 Februari 2013, yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.521/MenLHK/Sekjen.HPL.0/9/2021.
Namun, Sahib menilai pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dikantongi. Ia menyebut, perusahaan diduga melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran menggunakan alat berat, termasuk di kawasan hutan dan sekitar sumber mata air di Desa Labuan Kenanga.
“Pembukaan lahan dilakukan secara masif tanpa diimbangi kewajiban rehabilitasi hutan. Kami tidak melihat kontribusi nyata terhadap program penghijauan,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun ITK NTB, aktivitas pembukaan lahan tersebut terjadi di sepanjang aliran Sungai Sori Bura. Dampaknya, sejumlah sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dilaporkan mengering. Selain itu, kawasan tersebut juga disebut rawan banjir karena hilangnya fungsi hutan sebagai daerah resapan air.
Sahib juga mengungkapkan, PT AWB diduga tidak memiliki Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) dalam rentang waktu 2018 hingga 2021.
“Tanpa rencana kerja tahunan yang jelas, kegiatan pemanfaatan hutan patut dipertanyakan legalitas dan akuntabilitasnya,” tegasnya.
Baca Juga : Warga Belo Sesalkan Aturan Tambang, Gali di Lahan Sendiri Dicap Ilegal
ITK NTB mengaku telah mengoordinasikan persoalan ini dengan berbagai pihak, termasuk Gubernur NTB. Menurut Sahib, dalam pertemuan yang berlangsung beberapa hari lalu, Gubernur menyatakan dukungan terhadap upaya penataan dan penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan Tambora.
“Gubernur NTB menyatakan dukungan agar persoalan Tambora ditangani secara serius dan menyeluruh,” pungkas Sahib. (red)

