Masyarakat Ajukan Judicial Review UU Minerba ke MK, Penguasaan Tambang oleh Swasta Termasuk AMNT Dipersoalkan
Jakarta, NARASIMEDIA.NET – kelompok Pemerhati sektor pertambangan mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan karena pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Minerba tidak sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sidang pendahuluan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026.
Pemohon principal, M. Mada Gandhi, mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam terbatas berupa mineral dan batubara hingga saat ini masih didominasi oleh perusahaan swasta. Ia menyebut sekitar 90 persen penguasaan sektor minerba berada di tangan swasta, sehingga negara tidak memperoleh manfaat optimal berupa dividen dan belum sepenuhnya mewujudkan kemakmuran rakyat.
Baca Juga : Quotenews Inspiratif karya Suaeb Qury dalam perspektif Pengamat Politik : Dr Alfisyahrin
“Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945,” ujar Mada kepada media ini, minggu (28/12).
Menurutnya, ketentuan dalam UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 khususnya Pasal 5, perlu diuji kesesuaiannya dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3. Ia menilai terdapat persoalan mendasar dalam pola pengelolaan sumber daya alam selama ini.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan dua ayat baru dalam Pasal 5 UU Minerba. Pertama, untuk kepentingan nasional, kepemilikan saham perusahaan pertambangan diberikan paling banyak 49 persen kepada perusahaan swasta Indonesia dan sekurang-kurangnya 51 persen kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kedua, bagi perusahaan yang belum menerapkan komposisi tersebut, diwajibkan menjual sahamnya kepada negara Republik Indonesia melalui entitas BUMN dan/atau BUMD hingga tercapai kepemilikan saham pengendali sebesar 51 persen.
Mada menjelaskan, apabila permohonan ini dikabulkan, maka seluruh perusahaan minerba termasuk perusahaan emas dan tembaga yang beroperasi di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham tersebut wajib melakukan penyesuaian melalui penjualan saham kepada negara.
Ia juga menyinggung ketentuan divestasi dalam UU Minerba yang selama ini hanya mengatur peralihan kepemilikan saham dari asing kepada pihak Indonesia, baik swasta, BUMN, maupun BUMD. Namun, menurutnya, hingga kini hanya PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia yang menjadikan negara sebagai pemegang saham mayoritas melalui holding pertambangan Mind ID.
Sementara itu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara, setelah proses divestasi seluruh sahamnya dikuasai pihak swasta dengan kepemilikan publik kurang dari 20 persen melalui pasar modal. “Tidak ada kepemilikan negara satu persen pun di perusahaan tersebut,” kata Mada.
Baca Juga : Sebulan Dipengungsian, Warga Aceh Minta Relokasi dan Sekolah Darurat
Ia menambahkan, selama sekitar 25 tahun beroperasi, perusahaan emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia itu tidak memberikan dividen kepada negara karena tidak adanya kepemilikan saham pemerintah.
Mada juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima negara dari sektor pertambangan sesungguhnya berasal dari pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti, bukan dari dividen perusahaan.
Berdasarkan data yang ia sampaikan, saat ini terdapat sekitar 959 perusahaan batu bara dan 870 perusahaan mineral yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen dikuasai oleh swasta. Oleh karena itu, ia menilai penyesuaian kepemilikan saham menjadi keharusan sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3. (Red)

