HEADLINENTBTERKINI

Aktivis: AMNT Perlu Serahkan Sebagian Konsesi Jika Abaikan Tenaga Kerja Lokal

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Pemerhati Masyarakat Lingkat tambang, Yuni Bourhany, mendesak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk menyerahkan sebagian wilayah konsesinya kepada pengelolaan lokal apabila perusahaan dinilai tidak mampu menyerap dan memberdayakan tenaga kerja masyarakat setempat secara memadai.

Desakan tersebut disampaikan menyusul minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal NTB, khususnya dari Sumbawa Barat dan Sumbawa, dalam aktivitas pertambangan dan rantai industri pendukung yang dikelola PT AMNT.

“Jika perusahaan tidak mampu membuka ruang kerja yang adil bagi masyarakat lokal di wilayah lingkar tambang, maka sudah sepatutnya sebagian konsesi dikelola oleh entitas lokal, baik melalui BUMD, koperasi, maupun skema kemitraan yang sah,” kata Yuni Bourhany dalam keterangannya, Senin (29/12).

Baca Juga : Masyarakat Ajukan Judicial Review UU Minerba ke MK, Penguasaan Tambang oleh Swasta Termasuk AMNT Dipersoalkan

Yuni menegaskan, penguasaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan korporasi, tetapi harus memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

“Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika masyarakat lokal justru tersisih di tanahnya sendiri, maka ada persoalan serius dalam tata kelola,” ujarnya.

Menurut Yuni, desakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan peningkatan nilai tambah serta keberpihakan pada kepentingan nasional dan daerah.

Selain itu, Pasal 108 UU Minerba mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), termasuk peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal. Kewajiban serupa juga ditegaskan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan serta peran masyarakat dan pemerintah daerah.

Yuni menilai, apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan secara substansial, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan evaluasi terhadap wilayah izin usaha pertambangan.

Baca Juga : Ekspor Konsentrat AMMAN Belum Ada Izin Dari Kemendag

“Negara memiliki kewenangan mengevaluasi dan menata ulang konsesi. Jika AMNT tidak mampu memenuhi aspek sosial dan ketenagakerjaan lokal, maka opsi redistribusi atau pengelolaan bersama dengan entitas lokal harus dibuka,” tegasnya.

Dalam hal ini, Yuni mendorong Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan audit menyeluruh terhadap komposisi tenaga kerja PT AMNT, termasuk transparansi data tenaga kerja lokal dan non-lokal.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus adil. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton, sementara ruang kerja dan akses ekonomi dikuasai pihak luar,” kata Yuni. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *