Ekspor Konsentrat AMMAN Belum Ada Izin Dari Kemendag
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) per Oktober 2025, belum ada izin ekspor konsentrat tembaga yang diterbitkan untuk PT Amman Mineral International Tbk. (AMMN), Ijin Ekspor tersebut, diketahui baru mendapat lampu Hijau Dari Kementerian ESDM.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa Kemendag belum menerima rekomendasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat penerbitan izin ekspor.
Baca Juga : Camat Batulayar Tanggapi Keluhan Warga Gunung Kameh, Siap Sounding ke Asisten I Pemkab Lobar
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengajuan izin ekspor ke Kemendag hanya dapat dilakukan setelah perusahaan memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM.
“Berdasarkan regulasi, volume ekspor dan masa berlaku izin ditetapkan setelah rekomendasi ESDM diterbitkan. Hingga sekarang, izin ekspor untuk PT Amman Mineral belum ada,” ujar Andri (23/10/2025) dikutip dari Bloomberg.
Sebelumnya, sejumlah media lokal NTB memberitakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan relaksasi ekspor kepada AMMAN. Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal juga menyampaikan klaim bahwa izin ekspor konsentrat telah terbit pada 14 Oktober 2025, meski belum merinci kuota dan masa berlakunya.
Baca Juga : Rakerda Demokrat NTB, Sekjen Tanggapi Kasus Ketua DPD IJU dan Siapkan PAW
Namun demikian, berdasarkan penegasan Kemendag, klaim tersebut belum sejalan dengan prosedur perizinan yang mensyaratkan rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM sebelum izin ekspor dapat diterbitkan.
Hingga berita ini di publish, belum ada publikasi resmi dari Kemendag maupun media nasional yang menginformasikan Izin resmi ekspor konsentrat Amman dari kemendag. (*)

