HEADLINENTBTERKINI

Eks Pekerja Tambang Nilai Pengelolaan Smelter PT AMNT Janggal, Bandingkan dengan Praktik K3LH di Tambang Kalimantan

Foto : Permukiman warga Desa Maluk berbatasan langsung dengan kawasan smelter PT AMNT, yang pada titik tertentu hanya dipisahkan oleh jalan dengan lebar sekitar empat meter.

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Keluhan warga terhadap operasional smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Desa Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, mendapat sorotan dari seorang mantan pekerja industri pertambangan yang pernah bertugas di salah satu perusahaan tambang di Kalimantan. Menurutnya, berbagai persoalan yang dilaporkan warga, mulai dari kedekatan smelter dengan permukiman hingga minimnya sosialisasi, merupakan kondisi yang dinilainya janggal dan berbeda dengan praktik pengelolaan pertambangan yang pernah diterapkan di perusahaan tempat ia bekerja.

Ia mengatakan, dalam praktik pertambangan yang dijalankan perusahaan sebelumnya, aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3LH) menjadi prioritas utama. Salah satunya melalui penetapan zona penyangga antara area operasional dengan permukiman warga, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta pelibatan warga dalam sosialisasi sebelum kegiatan operasional berlangsung.

“Yang saya baca dari pemberitaan itu terlihat janggal. Pengalaman saya bekerja di tambang Kalimantan berbeda. Perusahaan sangat mengutamakan safety first, transparansi, dan pelibatan masyarakat. Kalau ada aktivitas yang berpotensi berdampak, masyarakat harus mengetahui mitigasinya,” ujarnya.

Baca Juga : Warga Lingkar AMNT Keluhkan Dampak Smelter Yang Hampir Tak Berjarak Dengan Permukiman

Ia juga menilai perluasan kawasan industri yang menyebabkan jarak fasilitas pertambangan semakin dekat dengan permukiman semestinya menjadi perhatian serius karena berpotensi meningkatkan risiko gangguan lingkungan maupun sosial apabila tidak diimbangi pengelolaan yang memadai.

“Kalau masyarakat lebih dulu tinggal di sana, lalu ekspansi membuat jaraknya semakin dekat dengan smelter, itu seharusnya menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak,” katanya.

Sebelumnya, Narasi Media menerima laporan dari sejumlah warga Desa Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, yang mengeluhkan keberadaan fasilitas smelter PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di kawasan Bukit Dame karena dinilai berada sangat dekat dengan permukiman. Warga mengaku terdampak kebisingan operasional yang berlangsung hampir selama 24 jam, berkurangnya debit air bersih sejak smelter beroperasi, serta minimnya sosialisasi mengenai potensi dampak lingkungan dan langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan. Mereka juga menyebut usulan relokasi pernah disampaikan kepada perusahaan, namun tidak terealisasi karena disebut membutuhkan biaya yang sangat besar.

Warga menuturkan mereka merupakan pemukim yang lebih dahulu tinggal di kawasan tersebut, sementara perluasan kawasan industri membuat jarak antara smelter dan permukiman semakin dekat. Kondisi itu menjadi perhatian karena berdasarkan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat yang berpotensi terdampak memiliki hak memperoleh informasi dan dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, perusahaan pertambangan juga berkewajiban menerapkan kaidah good mining practice, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, redaksi juga belum dapat memperoleh konfirmasi mengenai ketentuan jarak aman maupun ambang batas kebisingan yang tercantum dalam dokumen AMDAL proyek tersebut. Pada 30 Juni 2026, redaksi mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat, Akunur Rahman, mengenai dokumen AMDAL yang memuat informasi jarak antara fasilitas smelter dengan kawasan permukiman. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui ketentuan yang menjadi dasar penilaian terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan, debu, dan kondisi lingkungan di sekitar smelter.

Baca Juga : Sentralisasi Pusat atas  Informasi AMDAL Tambang, Akibatkan Masyarakat Lokal KSB Bergumul Dengan Risiko Lingkungan

ia mengatakan dokumen tersebut tidak tersedia di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat.

“Tidak ada laporan itu di kami. Script AMDAL hanya bisa diakses kementerian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *