Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN dan Swasta
Jakarta, NARASIMEDIA.NET — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan diatur melalui surat edaran dari Menteri PAN-RB serta Menteri Dalam Negeri.
Airlangga mengatakan, penerapan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital di tengah dinamika global.
Baca Juga : Operasional dan Digitalisasi Jadi Fokus, Pemprov NTB Percepat Penguatan KDKMP
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga.
Selain ASN, pemerintah juga melibatkan sektor swasta untuk menerapkan pola serupa. Namun, penerapan di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing bidang usaha.
Pemerintah menyebut pengaturan bagi sektor swasta akan dituangkan melalui surat edaran tersendiri, dengan tetap mempertimbangkan sektor usaha yang harus tetap beroperasi penuh.
Dalam skema tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah langkah efisiensi lain. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong menggunakan transportasi publik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas 50 persen, sedangkan perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen.
“Yang diatur termasuk efisiensi mobilitas, pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, serta efisiensi perjalanan dinas,” ujar Airlangga.
Meski demikian, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH. Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap bekerja normal. Demikian pula sektor strategis, antara lain industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, logistik, serta keuangan.
Baca Juga : Tali Asih 518 Honorer NTB Belum Cair, Pemprov Tunggu Pergub
Layanan publik, termasuk perbankan dan pasar modal, dipastikan tetap beroperasi seperti biasa.
“Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk perbankan, pasar modal, dan lain-lain. Mereka dipersilakan mengatur sistem kerja di kantornya dengan aplikasi tertentu,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, Jumat dipilih sebagai hari WFH karena sebagian kementerian telah lebih dulu menerapkan pola kerja serupa sejak pandemi COVID-19. Selain itu, aktivitas pada Jumat dinilai tidak sepadat hari kerja lainnya.
Baca Juga : Kasus Chromebook Rp32 Miliar Bergulir, MAKI Kaitkan Perpanjangan Jabatan Sekda dengan Fakta Sidang
“Kita pilih hari Jumat karena memang beberapa kementerian sudah melaksanakan itu pasca-COVID. Hari Jumat juga setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujarnya. (RED)

