EKONOMI DAN BISNISHEADLINENTBTERKINI

Pemprov NTB Matangkan Retribusi Tambang Rakyat, Potensi PAD Ditaksir Naik

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan draf pengaturan tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Regulasi tersebut disiapkan untuk membuka sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang rakyat.

Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin mengatakan, draf mengenai besaran tarif dan item retribusi IPR telah rampung disusun dan kini tinggal menunggu jadwal pembahasan di DPRD NTB.

“Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD yang membidanginya untuk memulai pembahasan draf tersebut,” kata Syamsudin, Selasa (31/3/2026).

Menurut Syamsudin, regulasi tersebut juga menjadi respons pemerintah daerah terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional. Dengan adanya dasar hukum retribusi tambang rakyat, pemerintah daerah berharap sektor tersebut dapat memberikan kontribusi langsung terhadap PAD sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Ia menjelaskan, Dinas ESDM telah menyiapkan rincian mengenai komponen-komponen yang akan dikenakan retribusi. Seluruh konsep, termasuk besaran tarif dan klasifikasi objek pungutan, telah disiapkan agar proses pembahasan di tingkat legislatif dapat berlangsung lebih cepat.

“Konsep detail terkait tarif dan item retribusi tertentu sudah kami siapkan secara matang untuk diajukan,” ujarnya.

Syamsudin menyebutkan, status retribusi IPR akan dimasukkan dalam kategori retribusi tertentu yang merujuk pada ketentuan dalam undang-undang perimbangan keuangan daerah. Menurut dia, tambang rakyat memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sektor usaha lain sehingga memerlukan klasifikasi hukum tersendiri.

Pemprov NTB menyiapkan tiga indikator utama dalam menentukan besaran retribusi IPR, yakni luas kawasan tambang, nilai hasil produksi, dan potensi dampak lingkungan. Ketiga faktor tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tarif di setiap wilayah tambang rakyat.

“Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” kata Syamsudin.

Ia mengakui, salah satu kendala dalam menghitung potensi penerimaan daerah dari tambang rakyat adalah tidak adanya data eksplorasi awal sebelum kegiatan penambangan dilakukan. Kondisi tersebut berbeda dengan pertambangan skala besar yang umumnya telah memiliki data cadangan dan target produksi sejak awal.

Karena itu, Dinas ESDM terus berkomunikasi dengan DPRD NTB agar pembahasan draf retribusi dapat segera dimulai.

“Kami terus melakukan komunikasi secara informal dengan teman-teman di DPRD guna mendesak jadwal pembahasan,” ujarnya.

Syamsudin berharap draf tersebut dapat mulai dibahas pada pekan depan agar target peningkatan PAD dari sektor tambang rakyat tidak tertunda.

“Item retribusi tertentu ini sangat penting karena murni berasal dari sektor tambang rakyat di daerah kita,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta DPRD NTB segera mempercepat pengesahan revisi Perda PDRD. Permintaan itu disampaikan saat rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Gubernur NTB, Senin (30/3/2026).

Iqbal menilai percepatan pengesahan perda tersebut penting karena keterlambatan pembahasan berpotensi mengurangi penerimaan daerah dalam jumlah besar.

“Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujar Iqbal.

Ia memperkirakan setiap keterlambatan pengesahan perda selama satu bulan dapat menyebabkan potensi kehilangan pendapatan hingga Rp20 miliar.

“Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada cost di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, Insyaallah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya.

Pemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Perda PDRD kepada DPRD. Dalam pembahasan revisi tersebut, pemerintah daerah memasukkan sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR sebagai salah satu sumber retribusi baru.

Menurut Iqbal, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru di tengah penurunan penerimaan daerah pada tahun anggaran 2025.

“Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *