Kasus Chromebook Rp32 Miliar Bergulir, MAKI Kaitkan Perpanjangan Jabatan Sekda dengan Fakta Sidang
Foto : Koordinator MAKI NTB Heru Satrio
Lombok Timur, NARASIMEDIA.NET – Keputusan Bupati Lombok Timur memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) mendapat sorotan setelah nama pejabat tersebut disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp32 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
Dalam persidangan terhadap enam terdakwa, muncul penyebutan nama Sekda beserta dugaan perannya dalam proyek pengadaan Chromebook. Fakta persidangan itu kemudian menjadi dasar kritik dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB terhadap keputusan perpanjangan jabatan tersebut.
Koordinator MAKI NTB, Heru, mengatakan penyebutan nama Sekda dalam persidangan seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui pengembangan perkara.
“Penyebutan nama dan dugaan peran Sekda dalam persidangan harus menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mempercepat penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” kata Heru.
Menurut Heru, Kejaksaan Negeri Lombok Timur perlu menelusuri lebih jauh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar enam terdakwa yang saat ini sedang diadili.
Ia menilai keputusan memperpanjang masa jabatan Sekda di tengah proses persidangan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Heru menyebut kepala daerah semestinya mempertimbangkan perkembangan hukum sebelum mengambil kebijakan strategis terhadap pejabat yang namanya disebut dalam persidangan.
“Semestinya Bupati lebih peka terhadap dinamika hukum yang berkembang, bukan justru mengambil keputusan yang dapat menambah polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
MAKI NTB, kata Heru, telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Surat tersebut berisi permintaan agar penanganan perkara dugaan korupsi Chromebook dikembangkan, khususnya terkait dugaan keterlibatan Sekda.
Selain itu, MAKI NTB mengaku tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengkaji latar belakang keputusan perpanjangan jabatan Sekda.
Heru mengatakan, apabila dalam pengembangan perkara nantinya Sekda ditetapkan sebagai tersangka, maka keputusan Bupati memperpanjang masa jabatan pejabat tersebut akan menjadi bagian dari tanggung jawab politik kepala daerah.
“Kalau nanti terbukti dan statusnya naik, maka keputusan memperpanjang jabatan itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Bupati,” kata Heru.
Ia juga menyebut MAKI NTB membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Kalau ditemukan pelanggaran serius, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk mendorong proses politik terhadap kepala daerah,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp32 miliar itu hingga kini masih bergulir di pengadilan. Selain nilai proyek yang besar, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena munculnya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bupati Lombok Timur maupun Sekda terkait kritik MAKI NTB atas keputusan perpanjangan jabatan tersebut.

