Diduga Langgar SKP, Gertasi Desak Audit CV Rizkika Consultant Usai Menangi Lima Paket Pengadaan Proyek Kota Bima
Bima, narasimedia.net –
Satu perusahaan konsultan diduga mengendalikan lima paket pekerjaan dalam satu periode tender jasa konsultansi perencanaan di Kota Bima. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen rekapitulasi pemenang paket yang menunjukkan nama perusahaan yang sama sebagai pemenang pada sejumlah tender berbeda.
Berdasarkan dokumen yang beredar, perusahaan bernama CV Rizkika Consultant tercatat sebagai pemenang pada sedikitnya lima paket pekerjaan perencanaan, di antaranya pekerjaan rehabilitasi ruang kantor manajemen dan pagar RSUD, detail engineering design (DED) Dam Rangga, DED Dam Prambanan, penyusunan database sungai, serta DED pedestrian Masjid Agung, ASI dan Serasuba.
Total nilai pagu dari paket-paket tersebut bervariasi, mulai dari kisaran Rp40 juta hingga hampir Rp100 juta per paket.
Baca Juga : Skandal Calo Loker PT AMNT, Sejumlah Warga Jerowaru Lotim Kena Tipu
Sounder Gerakan Transparansi (Gertasi), Hamdan, menilai kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi melanggar ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika satu perusahaan dalam waktu bersamaan menguasai lima paket pekerjaan, perlu diuji apakah itu masih dalam batas Sisa Kemampuan Paket sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan. SKP membatasi jumlah paket yang dapat dikerjakan penyedia dalam satu waktu,” ujar Hamdan dalam keterangan tertulisnya.
Ia merujuk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia, khususnya usaha kecil, dibatasi oleh perhitungan SKP untuk memastikan kemampuan riil dalam menyelesaikan pekerjaan.
Baca Juga : Akademisi Kritik Konflik Lahan di Balik Ekspansi Pariwisata NTB
Ketentuan teknis mengenai SKP juga diatur lebih lanjut oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan mencegah penumpukan paket pada satu penyedia dan menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Hamdan menyebut, apabila perusahaan tersebut berstatus usaha kecil, maka batas maksimal paket yang dapat dikerjakan secara bersamaan harus mengacu pada formula SKP yang mempertimbangkan pengalaman dan kapasitas perusahaan.
“Apabila melebihi batas kemampuan yang dihitung secara normatif, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan regulasi pengadaan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya beberapa paket yang dalam dokumen tercatat mengalami perubahan jadwal hingga dua sampai tiga kali. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan tidak terjadi pengaturan proses yang menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga : Patroli Satgas Gabungan Gerebek Dugaan Illegal Logging di Batulanteh
Gertasi mendorong aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta lembaga pengawas eksternal untuk melakukan audit terhadap proses tender dimaksud, termasuk memeriksa kesesuaian penetapan pemenang dengan ketentuan SKP dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun dari panitia pengadaan terkait dugaan penguasaan lima paket pekerjaan tersebut. (red)

