HAPPENINGHEADLINETERKINI

Polda NTB Ungkap Motif dan Temuan Forensik Kasus Mayat Terbakar di Sekotong

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Polda NTB mengungkap kasus penemuan mayat perempuan hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat. Terduga pelaku berinisial BP, warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, yang merupakan anak kandung korban.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1/2026). Korban diketahui bernama Yeni Widyastuti.

“Korban adalah ibu kandung dari terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Kholid.

Baca Juga : Penyidik Gakkum LHK NTB Ungkap Dugaan Praktik Nominee Warga Belanda di Kawasan Tambora

Peristiwa bermula pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, saat warga menemukan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di pinggir jalan Dusun Batu Leong. Temuan itu dilaporkan ke Polsek Sekotong dan ditindaklanjuti oleh Polres Lombok Barat bersama tim Inafis.

Penyelidikan dilanjutkan oleh tim gabungan Polda NTB. Pada Senin (26/1/2026), penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian mengarah pada sebuah mobil Toyota Innova putih. Dari hasil penelusuran, penyidik mendatangi rumah terduga pelaku di Monjok Timur.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, di dalam bagasi mobil ditemukan bercak darah. Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Temuan awal Penyidik, korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan tali saat tertidur. Jasad kemudian dibungkus sprei, dimasukkan ke bagasi mobil, dibawa ke wilayah Sekotong, disiram bahan bakar, lalu dibakar di lokasi kejadian.

Baca Juga : Proyek Bronjong BWS NT Satu Longsor Tak Lama Usai Dikerjakan, Dikatakan Tanpa kontraktor pihak ketiga

Namun setelah pengembangan dari Hasil autopsi di RS Bhayangkara Polda NTB mengungkap, jenazah korban yang sulit dikenali akibat luka bakar berat mengalami luka bakar grade IV. Tim forensik juga menemukan luka benturan benda tumpul di seluruh bagian kepala, patah pada bagian paha korban.

Motif pembunuhan diduga dipicu sakit hati. Terduga pelaku mengaku kesal karena permintaan uang untuk membayar utang tidak dipenuhi korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, pakaian, sampel DNA, telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga : Proses Hukum Dugaan Suap Senator DPD NTB Menggantung, Aliansi Mahasiswa FKM-SH Desak Kepastian Penyidikan

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda NTB untuk proses penyidikan lanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *