Pokir Siluman DPRD NTB: Beberapa Nama Mencuat sebagai Terduga Pihak Ketiga
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Sengkarut hukum kasus dugaan pokok-pokok pikiran (pokir) siluman DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah pihak menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih belum menyentuh seluruh lingkaran yang diduga terlibat, khususnya pihak-pihak yang berperan sebagai perantara atau distributor aliran dana.
Dalam perkembangan perkara ini, sejumlah nama turut disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penghubung atau katalisator aliran dana kepada 15 anggota DPRD NTB yang sempat menerimanya. Salah satu dari tiga nama yang kembali disorot adalah seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai istri anggota DPRD NTB aktif. Berdasarkan keterangan jaringan aktivis NTB, Hamdin, perempuan tersebut diduga berperan sebagai distributor dana pokir siluman. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum ditegaskan melalui langkah hukum oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Sementara itu, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK). Ketiga tersangka beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga : Akademisi Soroti Sakralisasi Figur Gubernur dan Resiko Distorsi Demokrasi dalam Aksi Bela Miq Iqbal
“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, jaksa saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebagai tahapan lanjutan sebelum perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. “Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” katanya.
Di sisi lain, berdasarkan rilis dan penelusuran Jaringan aktivis NTB, kasus ini diduga melibatkan beberapa entitas ketiga yang berperan sebagai pemberi atau penghubung aliran dana. Setidaknya terdapat tiga jalur pemberi uang yang disebutkan, yakni Iwan H. Wahidin, menantu Farid Farindo, serta istri salah satu legislator DPRD NTB yang kerap disebut dengan panggilan “Pak Maman”.
Baca Juga : Warga Tambora Beri Kesaksian, Laporan Illegal Logging ke BKPH Tak Pernah Diseriusi
“Ada tiga sumber yang kami temukan, yakni Iwan H. Wahidin, menantu Farid Farindo, dan istri Pak Maman. Ketiganya diduga aktif mengalirkan dana kepada sejumlah anggota DPRD NTB,” ujar salah satu aktivis yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Ketidakpuasan terhadap arah penyidikan ini mendorong Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan NTB mewacanakan pelaporan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai terdapat potensi tersangka lain yang sejatinya telah memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi, namun belum tersentuh proses hukum.
Koordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan NTB, Firdaus, menegaskan bahwa tiga pihak yang disebut sebagai pemberi dana seharusnya ditempatkan sebagai actor kunci dalam perkara ini.
“Dalam konstruksi perkara ini, kami melihat tiga pihak pemberi dana tersebut bukan sekadar pelengkap, tetapi justru aktor pokok. Tanpa mereka, aliran dana gratifikasi pokir siluman tidak akan berjalan. Karena itu, kami mendesak agar mereka juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Firdaus.
Baca Juga : Orang Tua Mantan Pegawai BKPH Tambora Ungkap Anaknya Ditegur Pimpinan Saat Amankan Ilegal Logging
Ia menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi ke KPK guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
sementara itu, hingga saat ini pihak terduga masih belum memberi jawaban dari upaya konfirmasi redaksi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengelolaan dana pokir DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD disebut memperoleh alokasi dana pokir sebesar Rp 2 miliar.
Dalam praktiknya, diduga terjadi pengaturan proyek yang disertai pemberian sejumlah uang kepada anggota dewan, dengan nominal bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang. Uang yang sempat diterima tersebut kemudian dikembalikan dan kini berstatus sebagai barang bukti. Total dana yang dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB mencapai lebih dari Rp 2 miliar. (red)

