HEADLINENTBTERKINI

Indikasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sopir Akui Bertindak atas Perintah Anggota DPRD NTB

MATARAM, NARASIMEDIA.NET — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berulang. Redaksi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan dump truk di SPBU Donggo Bolo, kecamatan Woha, Kabupaten Bima, belum lama ini.

Dalam laporan tersebut, warga mendapati adanya drum berukuran besar yang terisi penuh BBM bersubsidi dan diletakkan di bak kendaraan. Saat dimintai keterangan, salah seorang sopir dalam rombongan dump truk tersebut mengaku bahwa pengisian BBM itu dilakukan atas permintaan pihak tertentu. “Disuruh sama Pak Harwoto,” ujar sopir tersebut singkat, sebagaimana ditirukan pelapor kepada redaksi.

Temuan ini mengarah pada indikasi pengisian BBM bersubsidi dalam volume besar yang diduga tidak sesuai peruntukan. Nama seorang anggota DPRD Provinsi NTB berinisial H disebut dalam pengakuan sopir yang mengaku terlibat langsung dalam proses pengangkutan BBM tersebut.

Baca Juga : Warga Tambora Beri Kesaksian, Laporan Illegal Logging ke BKPH Tak Pernah Diseriusi

Kepada pelapor, sopir mengaku  hanya menjalankan perintah atasan. “Saya hanya disuruh. Pengisian itu atas perintah Pak Harwoto,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada nelayan.

Pengakuan serupa juga disampaikan sopir lain dalam kasus berbeda. Ia mengaku diperintahkan oleh bosnya untuk membawa BBM menggunakan truk ke wilayah Parado, Kabupaten Bima. “Kalau kasus pengisian pakai truk itu, saya disuruh bos untuk dibawa ke Parado,” katanya.

Mengacu  pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, pengisian BBM bersubsidi tidak diperbolehkan melakukan pengisian dalam jumlah besar. Dari sisi regulasi volume, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui ketentuan teknis penyaluran BBM bersubsidi menetapkan batas maksimum pembelian harian; Untuk kendaraan pribadi roda empat, batas maksimal pengisian adalah sekitar 60 liter per hari. Kendaraan umum atau angkutan orang dan barang roda enam dibatasi sekitar 80 liter per hari, sementara kendaraan angkutan dengan roda lebih dari enam dibatasi maksimal sekitar 200 liter per hari.

Baca Juga : Orang Tua Mantan Pegawai BKPH Tambora Ungkap Anaknya Ditegur Pimpinan Saat Amankan Ilegal Logging

Temuan di lapangan berupa pengisian BBM menggunakan drum berkapasitas besar di atas kendaraan menunjukkan adanya selisih yang signifikan jika dibandingkan dengan batas maksimum pengisian harian sebagaimana diatur dalam ketentuan BPH Migas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini terbit, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *