HEADLINENTBTERKINI

Aktivis Desak Pemda Tegasi Izin PT Narmada Awet Muda Menyoal Sampah After Use

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Membengkaknya kontribusi sampah industri di wilayah pesisir dan aliran sungai kembali menjadi perhatian. Berdasarkan temuan lapangan dan data pemetaan sampah produsen, Lingkar Aktivis dan Wartawan (LAWAN) NTB mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk meninjau dan mencabut izin operasional produsen lokal PT Narmada Awet Muda.

Sounder LAWAN NTB, Firdaus, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan dominasi sampah plastik kemasan bermerek di sejumlah titik strategis lingkungan, mulai dari bantaran sungai hingga kawasan sempadan pantai.

“Di berbagai lokasi, kami menemukan tumpukan sampah plastik kemasan dengan beragam label merek. Pola sebarannya menunjukkan volume produksi yang tinggi tidak diimbangi dengan sistem penanganan pascakonsumsi yang memadai,” ujar Firdaus, Minggu (28/12).

Baca Juga : PT AWB Diduga Biang Deforestasi Hutan Tambora

Ia menjelaskan, temuan lapangan tersebut sejalan dengan data yang dihimpun oleh Ddorocare, yang memetakan kontribusi sampah produsen di wilayah pesisir dan sungai. Dalam pemetaan tersebut, PT Narmada Awet Muda tercatat sebagai salah satu kontributor sampah produsen dari sektor lokal, berdampingan dengan sejumlah perusahaan berskala nasional di industri makanan dan minuman.

“Data Dorocare menunjukkan PT Narmada Awet Muda masuk dalam daftar kontributor sampah produsen yang berdampak langsung pada ekosistem sungai dan pesisir,” katanya.

Firdaus menegaskan, kewajiban pengelolaan sampah kemasan oleh produsen telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dari produk dan kemasannya. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.

Baca Juga : Aktivis: AMNT Perlu Serahkan Sebagian Konsesi Jika Abaikan Tenaga Kerja Lokal

“Ketika regulasi sudah tegas dan data lapangan menunjukkan dampak ekologis yang nyata, maka pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk mengambil langkah administratif, termasuk pencabutan izin sampai perusahaan bertanggung jawab atas sampah produknya,” tegasnya.

Selain mendesak pencabutan izin operasional, LAWAN NTB juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas perusahaan, khususnya terkait pengelolaan sampah kemasan produk.

Baca Juga : One Month in Shelters, Aceh Residents Call for Relocation and Emergency Schools

“Audit lingkungan yang terbuka diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana kepatuhan produsen terhadap kewajiban pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Firdaus.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Narmada Awet Muda, Pengky Jupiter belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan media. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *