HEADLINENTBTERKINI

Ruang Hidup Lokal Kian Sempit, Puluhan Ribu Hektare Sumbawa dalam Konsesi AMNT

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET — Aktivis pemerhati masyarakat lingkar tambang, Yuni Bourhany, menyoroti besarnya konsentrasi penguasaan lahan pertambangan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Pulau Sumbawa. Ia menilai, luasan konsesi yang mencapai puluhan ribu hektare dalam satu wilayah pulau perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang ada, PT AMNT tercatat menguasai konsesi pertambangan seluas sekitar 25.000 hektare di Kabupaten Sumbawa dan sekitar 25.000 hektare di Kabupaten Sumbawa Barat. Wilayah tersebut mencakup sejumlah blok tambang, antara lain Blok Elang, Blok Lampui, dan Blok Rinti, yang tersebar di Kecamatan Lenangguar, Ropang, dan Lunyuk.

Baca Juga : Aktivis Desak Pemda Tegasi Izin PT Narmada Awet Muda Menyoal Sampah After Use

Menurut Yuni, konsentrasi penguasaan ruang dalam skala besar oleh satu korporasi berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi kepada publik.

“Ketika satu perusahaan menguasai puluhan ribu hektare lahan di satu pulau, maka yang harus dipastikan adalah bagaimana negara dan pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat atas ruang hidup,” ujar Yuni.

Ia menekankan bahwa luasan konsesi yang lintas kabupaten dan kecamatan bukan hanya persoalan teknis perizinan, tetapi juga menyangkut keadilan pengelolaan ruang dan risiko ekologis jangka panjang. Menurutnya, semakin luas wilayah konsesi, semakin besar pula potensi dampak yang harus ditanggung masyarakat di sekitarnya.

Yuni juga menyoroti fakta bahwa hingga kini status dan pemilahan wilayah konsesi PT AMNT masih dalam proses penataan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kondisi tersebut, kata dia, semestinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan.

“Pemerintah daerah seharusnya tidak pasif. Dengan luasan konsesi sebesar itu, pemda punya kewajiban memastikan batas wilayah, fungsi ruang, dan dampaknya jelas sebelum aktivitas tambang semakin meluas,” katanya.

Ia mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang evaluasi terhadap konsesi tambang berskala besar, termasuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat lingkar tambang.

Baca Juga : PT AWB Diduga Biang Deforestasi Hutan Tambora

“Ini bukan soal menolak tambang, tetapi memastikan penguasaan lahan tidak terkonsentrasi tanpa kontrol dan tanpa keberpihakan pada kepentingan publik,” tegas Yuni.

Hingga berita ini disusun, pihak PT AMNT maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan atas konsentrasi konsesi pertambangan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *