HEADLINENTBTERKINI

PT AWB Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, Nunggak PNBP hingga Dana Reboisasi

Dompu, NTB, NARASIMEDIA.NET – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan oleh PT Agro Wahana Bumi (AWB) di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Tambora, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber media lokal menyebutkan, tim Gakkumhut melakukan pemeriksaan lapangan di area operasional PT AWB di Kecamatan Pekat pada Jumat (26/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama dua hari dan didampingi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB.

Baca Juga :  Ruang Hidup Lokal Kian Sempit, Puluhan Ribu Hektare Sumbawa dalam Konsesi AMNT

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan konsesi hutan seluas ribuan hektare. Salah satu temuan utama adalah dugaan pergeseran batas areal konsesi yang memicu konflik lahan seluas sekitar 140 hektare. Selain itu, sekitar dua hektare kawasan hutan dilaporkan telah beralih fungsi menjadi area camping ground dan vila pribadi yang diduga dikuasai oleh warga negara asing.

Tim Gakkumhut juga mencatat adanya indikasi penguasaan dan alih fungsi kawasan konsesi menjadi lahan pertanian dengan luasan hampir 4.000 hektare. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah akibat kerusakan kawasan hutan lindung dan hilangnya fungsi ekologis.

Dari aspek kepatuhan regulasi, PT AWB diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, khususnya terkait pendirian bangunan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan pemerintah.

Sementara dari sisi kewajiban keuangan, Gakkumhut mencatat PT AWB masih menunggak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 miliar. Perusahaan juga diduga belum melunasi Dana Reboisasi (DR) senilai 422 ribu dolar Amerika Serikat atau setara hampir Rp8 miliar.

Baca Juga : Masyarakat Ajukan Judicial Review UU Minerba ke MK, Penguasaan Tambang oleh Swasta Termasuk AMNT Dipersoalkan

Sebagai tindak lanjut awal, tim Gakkumhut memasang sejumlah plang peringatan di beberapa titik lokasi operasional PT AWB sebagai bentuk pengawasan dan peringatan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., saat dihubungi pada Selasa (30/12/2025), belum memberikan keterangan rinci terkait hasil pemeriksaan maupun potensi sanksi hukum yang akan dikenakan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Agro Wahana Bumi masih dalam upaya konfirmasi oleh media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *