HEADLINETERKINI

Perihal Tambang Ilegal Dekat Mandalika Hasilkan 3 kg Emas Sehari, Bupati Lombok Tengah Buka Suara

Lombok Tengah, NARASIMEDIA.NET — Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, angkat bicara menanggapi laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di sekitar kawasan wisata Mandalika yang disebut-sebut menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari. Pathul menegaskan, urusan tambang tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan ranah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Itu sudah masuk ranah provinsi. Jadi, yang menangani sektor itu adalah pihak provinsi,” ujar Pathul Bahri saat diwawancarai di rumahnya, minggu (26/10/2025).

Baca Juga :  PT AMNT Dinilai Ingkari Amanat UU Minerba, Aktivis Pertanyakan Komitmen Hilirisasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal di kawasan Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, yang disebut memproduksi hingga 3 kilogram emas setiap hari. Temuan tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, saat acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center (JCC).

Dian menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk menindaklanjuti temuan itu. Namun, proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) disebut tidak mudah.

“Kami lihat langsung dan kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah, dan yang seperti ini banyak,” ujar Dian.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menambahkan bahwa kementeriannya berfokus pada penataan administratif aktivitas pertambangan. Menurutnya, penindakan di lapangan kerap terhambat oleh keberadaan pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap tambang ilegal.

Baca Juga :  Anggota DPRD KSB Kompak Bungkam Soal Mobil Dinas Mewah Ketua Dewan

Pemerintah daerah, termasuk Lombok Tengah, sejauh ini disebut hanya bisa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. “Kami tetap mendukung upaya penertiban, tapi kewenangan langsung berada di provinsi,” tutur Pathul Bahri menegaskan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *