PT AMNT Dinilai Ingkari Amanat UU Minerba, Aktivis Pertanyakan Komitmen Hilirisasi
Mataram, NARASIMEDIA.NET — Pemerhati kebijakan publik, Yuni Bourhany, menilai langkah PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Menurutnya, perusahaan tambang tembaga itu gagal menunjukkan komitmen terhadap prinsip hilirisasi yang menjadi roh dari regulasi tersebut.
“UU Minerba dengan tegas melarang ekspor konsentrat dan mewajibkan pengolahan hasil tambang di dalam negeri. Tapi hingga kini, PT AMNT justru masih tergantung pada ekspor dan belum sepenuhnya memenuhi target produksi nasional,” ujar Yuni, Jumat (25/10).
Ia menilai sikap perusahaan yang masih mencari celah untuk memperpanjang ekspor konsentrat merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban hilirisasi yang menjadi komitmen utama sektor tambang nasional. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah memberikan batas waktu tegas bagi seluruh perusahaan tambang untuk menyelesaikan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Baca Juga : Anggota DPRD KSB Kompak Bungkam Soal Mobil Dinas Mewah Ketua Dewan
“Kalau PT AMNT betul-betul konsisten, seharusnya mereka fokus menyelesaikan fasilitas pemurnian, bukan mengajukan izin tambahan atau perpanjangan ekspor. Ini bukan soal teknis produksi, tapi soal kepatuhan hukum,” tegasnya.
Yuni juga mempertanyakan alasan PT AMNT mengajukan take over sejumlah proyek strategis, sementara kewajiban dasar dalam pemenuhan UU Minerba belum tuntas. Menurutnya, langkah itu menimbulkan keraguan atas kesungguhan perusahaan menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya di bidang pertambangan.
“Kenapa mengajukan take over kalau kewajiban dasarnya saja belum terpenuhi? UU Minerba sudah jelas: hilirisasi adalah jalan untuk memastikan kedaulatan sumber daya alam di tangan bangsa sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah semestinya tidak memberi ruang toleransi bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi kewajiban hukum, apalagi jika masih mengandalkan ekspor bahan mentah yang secara eksplisit dilarang oleh regulasi.
Baca Juga : DLHK NTB Respons Keluhan Warga Soal Debu Batu Bara PLTU Sambalia
“UU Minerba bukan sekadar pedoman, tapi komitmen nasional untuk mengakhiri ketergantungan pada ekspor mentah. Bila PT AMNT terus melanggarnya, berarti ada kegagalan dalam menjalankan amanat kemandirian energi dan industri nasional,” tutup Yuni.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Kebijakan ini diambil setelah perusahaan tersebut mengalami kondisi force majeure akibat kebakaran pada fasilitas smelter tembaga yang tengah dibangun di Nusa Tenggara Barat. “Aturan menyatakan bagi perusahaan yang sudah membangun smelter namun belum selesai atau akibat kahar, maka diberikan opsi untuk melakukan ekspor, namun dengan batas waktu tertentu,” ujar Bahlil di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) secara tegas melarang ekspor mineral mentah dan konsentrat yang belum diolah di dalam negeri. Dalam Pasal 103 UU Minerba, disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri sebagai bentuk hilirisasi sumber daya alam nasional.
(red)

