Diduga Beroperasi 3 tahun tanmpa izin, AP3 NTB Akan Laporkan dan desak APH Usut kerugian Negara Dari Aktivitas Galian C PT Rangga Eka Pratama
Dompu, NARASIMEDIA.NET – Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan (AP3) NTB menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT Rangga Eka Pratama di Desa Kwangko, Kabupaten Dompu. Selain itu, AP3 juga menyiapkan aksi demonstrasi untuk menyoroti potensi kerugian negara akibat operasi tambang tanpa izin selama tiga tahun.
Ketua AP3 NTB, Aris, mengatakan perusahaan baru mengurus izin lingkungan atau UKL-UPL pada 24 Agustus 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB. Padahal, menurut keterangan kades setempat, aktivitas pertambangan sudah berlangsung sebelum tahun itu.
Baca Juga : Polemik Gedung DPRD NTB: Renovasi Rp76 Miliar, Usulan Bangun Baru Capai Rp200 Miliar
“Kalau izin baru diajukan tahun 2023, artinya tiga tahun sebelumnya perusahaan ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Selama itu, pajak dan retribusi tidak masuk ke kas daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi negara,” ujar Aris, Kamis (11/9/2025).
Aris menegaskan, aparat penegak hukum diminta untuk menghitung dan mengusut potensi kerugian negara tersebut. Ia menyebut aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas mengatur sanksi bagi usaha pertambangan tanpa izin.
“Ini menyangkut kepastian hukum. Undang-undang menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar. Aparat seharusnya segera bertindak,” tambahnya.
Kepala Desa Kwangko, Hanafi, juga mengakui aktivitas tambang di wilayahnya sudah berjalan sekitar tiga tahun sebelum 2023. Ia menyebut, pihak perusahaan tidak pernah melaporkan izin operasional ke pemerintah desa.
“Saya tidak tahu ada atau tidak izinnya, karena tidak ada laporan ke kami. Tapi yang saya dengar, izinnya sudah ada,” kata Hanafi.
Baca Juga : Ironi DBHCT : Pemerintah Sedot Triliunan Dari Cukai Tembakau, Petani Dipaksa Bertahan Tampa Subsidi
Sementara itu, Direktur PT Rangga Eka Pratama, Sucakra Luih (Long), ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa aktivitas penambangan di Dompu memang telah lama tidak beroperasi. Ia kemudian mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan di Dompu, Tini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Tini belum mendapatkan jawaban.
(red)

