Aktivis kritisi urgensi tambahan tunjangan DPRD NTB 10,3 M, ‘setara pengeluaran hidup 1.545 warga miskin selama setahun
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aktivis perempuan NTB, Yuni Bourhany, kritiksi lonjakan anggaran DPRD Provinsi NTB tahun 2025. Ia menilai tambahan Rp10,3 miliar jika dialokasikan ke subsidi produksi maka potensi lapangan pekerjaan baru bisa terelaisasi.
“Tambahan Rp10,3 miliar itu kalau dihitung bisa setara pengeluaran hidup 1.545 warga miskin selama setahun. Bayangkan, angka sebesar itu hanya untuk menambah tunjangan anggota dewan. Apa ini yang disebut keberpihakan pada rakyat?” kata Yuni, Kamis (11/9).
Baca Juga : Direktur LBH Komnas HAM NTB Desak DPRD Batalkan Kenaikan Tunjangan di Tengah kesenjangan Sosial
Berdasarkan data anggaran terbaru, pos gaji dan tunjangan DPRD naik dari Rp41,7 miliar menjadi lebih dari Rp52 miliar. Tunjangan kesejahteraan bertambah dari Rp10,3 miliar menjadi Rp12,5 miliar. Tunjangan perumahan ikut naik dari Rp10,1 miliar menjadi Rp12,3 miliar. Sementara lonjakan paling besar terlihat pada tunjangan transportasi yang melonjak dari Rp9,3 miliar ke Rp17,4 miliar, alias tambahan sekitar Rp8,1 miliar.
Bagi Yuni, kenaikan berlapis itu jelas menampar nurani keadilan. “Apa urgensinya tunjangan transportasi naik sampai Rp8 miliar lebih? Di pelosok NTB, banyak orang tua masih pusing mikirin biaya sekolah anaknya, banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Tapi DPRD justru nyaman menambah fasilitas,” ujarnya.
Yuni menekankan DPRD seharusnya menjadi penyambung suara rakyat, bukan malah menunjukkan gaya hidup yang semakin jauh dari realitas masyarakat. “Kalau anggaran sebesar itu bisa dialihkan untuk program penanggulangan kemiskinan, dampaknya jelas terasa. Tapi kalau habis di kantong dewan, rakyat dapat apa?” tegasnya.
Baca Juga : Ironi DBHCT : Pemerintah Sedot Triliunan Dari Cukai Tembakau, Petani Dipaksa Bertahan Tampa Subsidi
Sebagai informasi, Kenaikan tunjangan tersebut sudah tertuang dalam Pergub nomor 1 tahun 2025 perubahan keempat atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan DPRD NTB. (*)

