EKONOMI DAN BISNISHEADLINETERKINI

Kemendagri Koreksi Retribusi NTB, Tarif Pengelolaan Pertambangan Rakyat Tak Bisa Dipungut

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengoreksi sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTB tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu koreksi berkaitan dengan ketentuan retribusi perizinan tertentu, khususnya usulan pengaturan tingkat penggunaan jasa untuk pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat.

Hasil evaluasi tersebut disampaikan Komisi III DPRD NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Selasa (29/9/2026). Laporan Komisi III disampaikan anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah.

Dalam evaluasinya, Kemendagri menilai formulasi tambahan mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat tidak dapat dimasukkan melalui perubahan Pasal 74 sebagaimana rancangan sebelumnya.

“Dengan demikian, formulasi tambahan mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa pelayanan pengelolaan pertambangan rakyat tidak dapat dimasukkan melalui perubahan Pasal 74 sebagaimana rancangan sebelumnya,” ujar Muhammad Aminurlah dalam laporan Komisi III.

Selain ketentuan pertambangan rakyat, Kemendagri juga memberikan sejumlah koreksi terhadap objek dan tarif retribusi lainnya dalam Ranperda tersebut.

Pada ketentuan mengenai Pajak Air Permukaan, misalnya, Kemendagri meminta penyempurnaan terkait objek pajak dan kegiatan yang dikecualikan dari objek pajak agar diselaraskan dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam lampiran tarif retribusi, sejumlah tarif juga diminta dihapus. Di antaranya beberapa tarif penggunaan aset rumah sakit untuk sarana praktik, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kompetensi.

Kemendagri juga mengoreksi tarif jasa pelayanan penerbitan persetujuan berlayar dalam kelompok retribusi jasa kepelabuhanan.

Sejumlah objek dan tarif di bidang pemanfaatan ruang laut dan kegiatan perikanan turut dikoreksi. Penghapusan dilakukan karena jenis penerimaan tersebut telah masuk dalam rezim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Karena itu, penerimaan yang sudah menjadi PNBP tidak dapat dipungut kembali sebagai retribusi daerah,” jelas Aminurlah.

Koreksi lainnya menyangkut sejumlah pelayanan yang berkaitan dengan pemanfaatan aset dan pelayanan teknis, seperti jasa pemeriksaan kesehatan hewan, pengambilan sampel lingkungan, pencetakan peta tematik, pelatihan atau pengembangan kompetensi, hingga studi tiru.

Komisi III DPRD NTB menyampaikan bahwa hasil evaluasi Kemendagri tersebut perlu ditindaklanjuti dalam penyempurnaan Ranperda.

Evaluasi Kemendagri tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1-2197 Tahun 2026 tertanggal 18 September 2026.

Sebelumnya, DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB telah membahas Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024. Raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Selasa (29/9/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *