Dampingi Persoalan PMI, Advokat Sumbawa Diduga Alami Kekerasan
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Ketua Presidium DPC Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI/Advokai) Sumbawa, Dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H., diduga mengalami kekerasan saat menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dalam mendampingi klien terkait persoalan keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026. Dr. Iwan yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) saat itu mendampingi kliennya, Rahmat, untuk meminta penjelasan kepada pihak PT Bumi Mas Antarnusa terkait rencana keberangkatan bekerja ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada ADVOKAI NTB, persoalan tersebut bermula ketika Rahmat menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada PT Bumi Mas Antarnusa untuk proses keberangkatan sebagai PMI.
Namun, sejak Februari hingga September 2026, keberangkatan yang dijanjikan disebut belum mendapatkan kepastian. Rahmat kemudian meminta bantuan hukum kepada Dr. Iwan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Presidium ADVOKAI NTB, Adv. Kusnaini, S.H., M.H., mengatakan kronologi tersebut diperoleh berdasarkan komunikasi dengan Dr. Iwan selaku korban.
Menurut Kusnaini, Dr. Iwan memberikan bantuan secara sukarela setelah mendapat permintaan dari Gufron, mantan Ketua Mahasiswa KKL UNSA di Gapit, yang meminta bantuan terkait persoalan keluarganya.
“Awalnya datanglah mantan ketua mahasiswa KKL UNSA di Gapit bernama Gufron dan meminta bantuan kepada Dr. Iwan. Mahasiswa tersebut dikenal korban saat korban menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum KKL UNSA di Gapit,” kata Kusnaini, Rabu, 30 September 2026.
Kusnaini mengatakan, Gufron meminta bantuan karena keluarganya telah menyerahkan uang kepada salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, tetapi keberangkatan yang dijanjikan sejak Februari 2026 tidak kunjung terealisasi.
Dr. Iwan kemudian meminta Gufron membuat surat kuasa untuk pendampingan tersebut.
“Korban kemudian meminta Gufron membuat surat kuasa. Bantuan tersebut dilakukan secara sukarela dan korban tidak meminta imbalan apa pun. Hal itu semata-mata karena korban mengenal Gufron sebagai mahasiswa Universitas Samawa dan ingin membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi keluarganya,” ujarnya.
Pada Senin, 28 September 2026, Dr. Iwan bersama Rahmat mendatangi kantor perusahaan. Namun, pihak pengurus perusahaan disebut tidak berada di tempat.
Keduanya kemudian mendatangi kediaman pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan secara langsung.
Menurut keterangan yang disampaikan Dr. Iwan kepada Kusnaini, pihak tersebut kemudian datang dan mengajak mereka berbicara di teras rumah.
Rahmat disebut menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri karena tidak mendapatkan kepastian mengenai keberangkatannya sebagai PMI. Pihak tersebut kemudian disebut menyatakan tidak keberatan dan akan mengembalikan uang yang telah diberikan.
Situasi kemudian disebut berubah tegang ketika pihak tersebut mempertanyakan keberadaan Dr. Iwan.
“Setelah itu, yang bersangkutan bertanya kepada korban, ‘Ini siapa?’ Korban kemudian memperkenalkan diri sebagai dosen di Universitas Samawa dan menjelaskan bahwa Rahmat merupakan keluarga dari mahasiswa yang dikenal korban,” kata Kusnaini.
Dr. Iwan kemudian menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
Kusnaini menyebut situasi semakin memanas setelah pihak tersebut diduga marah kepada Rahmat dan berusaha memukulnya. Dr. Iwan dan Rahmat kemudian berusaha merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam.
Namun, menurut keterangan korban, pihak tersebut kemudian menyerang Dr. Iwan setelah mengetahui kejadian tersebut direkam.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut direkam, yang bersangkutan kemudian menyerang korban. Telepon genggam korban dirampas, dirusak, bahkan dipatahkan. Korban juga mengalami tindakan penganiayaan. Selain itu, korban dan Rahmat disebut dipaksa untuk tidak meninggalkan tempat tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, Dr. Iwan disebut mengalami sakit pada sejumlah bagian tubuh dan mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Kota Sumbawa.
ADVOKAI NTB Siapkan Pendampingan
Dugaan kekerasan tersebut kemudian mendapat perhatian dari ADVOKAI NTB. Organisasi tersebut menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Dr. Iwan dalam menempuh proses hukum.
Presidium ADVOKAI NTB, Oke Wiredarme, S.H., C.I.L., mengatakan pendampingan akan dilakukan dalam proses hukum atas dugaan kekerasan yang dialami Dr. Iwan.
“Kami bersama korban akan melaporkan kasus tersebut dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas,” kata Oke.
Menurut Oke, pendampingan tidak hanya dilakukan pada tahap pelaporan ke kepolisian, tetapi juga terhadap proses hukum selanjutnya.
ADVOKAI NTB meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada fakta dan alat bukti yang ada.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan memastikan Dr. Iwan mendapatkan pendampingan dalam setiap tahapan hukum yang diperlukan.

