DPRD NTB Tetapkan BPR Jadi BPRS NTB Bangkit Bersama
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) NTB Bangkit Bersama.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Mataram, Selasa (29/9/2026). Raperda konversi BPR tersebut ditetapkan bersama Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juru Bicara Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, menyampaikan persetujuan tersebut setelah Komisi III mencermati proses pembahasan bersama pemerintah daerah, hasil studi tiru dan konsultasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 3 September 2026.
“Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang konversi PT Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” kata Akhdiansyah dalam laporan Komisi III.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan konversi. Salah satunya, proses perubahan dari BPR menjadi BPRS harus tetap menjamin kesinambungan usaha dan perlindungan terhadap nasabah.
Perubahan sistem, menurut Komisi III, tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap simpanan, pembiayaan, kontrak, maupun hak dan kewajiban nasabah.
Komisi III juga meminta kesiapan teknologi informasi dan migrasi data diperhatikan sebelum sistem baru diterapkan. Penyesuaian tersebut mencakup core banking system, produk tabungan, deposito, pembiayaan, akad, serta sistem akuntansi dan pelaporan.
Selain itu, penguatan sumber daya manusia dan tata kelola syariah menjadi bagian yang dicatat Komisi III. Penguatan tersebut mencakup manajemen risiko, kepatuhan, audit internal dan Dewan Pengawas Syariah.
Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang saham juga diminta memastikan kecukupan modal dan kesehatan perusahaan. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan harus tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam keterangan Pemprov NTB, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menyebut konversi tersebut mencakup perubahan model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah.
“Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah untuk memperkuat ekonomi daerah serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif,” kata Dinda.
Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri yang disampaikan dalam pembahasan, BPRS NTB Bangkit Bersama baru dapat beroperasi setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah izin tersebut terbit, terdapat masa transisi paling lama satu tahun untuk menyelesaikan penyesuaian akad, migrasi sistem dan sosialisasi kepada nasabah.
Sebelumnya, pada 25 September 2026, Pemprov NTB juga telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Komisaris Independen PT BPRS NTB Bangkit Bersama.

