HEADLINENTBTERKINI

FKM-SH Pertanyakan S Masih Pakai Atribut Polri Usai Dijatuhi PTDH, Desak Paminal Propam Polda NTB Transparan

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH) mendesak Paminal Propam Polda NTB memastikan penanganan perkara yang melibatkan mantan anggota Polres Bima Kota berinisial S berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Desakan tersebut disampaikan ketua FKM-SH, Sahrul menyusul putusan sidang etik Polri yang menyatakan S terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial LL. Dalam putusan tersebut, S dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan PTDH terhadap S juga telah dikonfirmasi Wakapolres Bima Kota kepada media.

Sahrul meminta proses penanganan perkara tidak berhenti pada proses etik internal Polri. Organisasi tersebut juga meminta hak korban LL tetap diperhatikan, termasuk dalam setiap proses hukum yang masih berlangsung.

“Kami meminta Paminal Propam Polda NTB jangan sampai ada kesan melindungi atau memberikan keistimewaan kepada oknum S. Jika benar telah dijatuhi PTDH berdasarkan putusan sidang etik, maka seluruh proses setelah putusan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Sahrul juga meminta klarifikasi mengenai informasi yang menyebut S masih menggunakan seragam atau atribut kepolisian setelah adanya putusan PTDH.

Menurut Sahrul, Paminal Propam Polda NTB perlu memberikan penjelasan mengenai status keanggotaan S, pelaksanaan putusan PTDH, serta status penggunaan atribut kepolisian oleh yang bersangkutan.

Di sisi lain, FKM-SH menyoroti penghentian penyelidikan perkara pidana oleh Satreskrim Polres Bima Kota pada 18 Agustus 2026. Menurut FKM-SH, proses pidana tersebut merupakan proses yang berbeda dengan proses etik internal Polri.

Berdasarkan informasi yang dimuat ANTARA, penyelidikan pidana tersebut dihentikan setelah hasil penyelidikan menyatakan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.

“Kami tidak ingin ada proses yang berjalan secara tertutup. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum yang telah ditempuh dan alasan setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum. FKM-SH meminta Paminal Propam Polda NTB membuka ruang klarifikasi dan memastikan tidak ada intervensi ataupun perlakuan khusus,” lanjut FKM-SH.

FKM-SH menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Paminal Propam Polda NTB.

Pertama, memastikan pelaksanaan putusan PTDH terhadap S sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, memberikan klarifikasi resmi mengenai informasi bahwa S masih menggunakan seragam atau atribut kepolisian setelah dijatuhi PTDH.

Ketiga, memastikan proses banding terhadap putusan PTDH dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Keempat, memastikan hak dan perlindungan korban LL tetap diperhatikan dalam setiap proses yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kelima, tidak memberikan perlakuan istimewa kepada S karena sebelumnya berstatus sebagai anggota Polri.

Keenam, memberikan penjelasan kepada publik apabila terdapat perbedaan antara status PTDH, proses banding, dan status penggunaan atribut kepolisian.

Ketujuh, FKM-SH meminta banding yang diajukan S ditolak.

Sahrul menegaskan penegakan hukum harus berlaku setara, termasuk terhadap mantan anggota Polri. Organisasi tersebut meminta proses penanganan perkara memberikan kejelasan mengenai status S serta hak-hak korban LL.

Hingga berita ini di tulis, redaksi masih berupaya memghubungi pihak paminal polda NTB untuk dimintai klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *