HEADLINENTBTERKINI

Fenomena Jalan Dihadang untuk Acara Pribadi, Dishub NTB Ungkap Aturan dan Sanksinya

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Penggunaan ruas jalan besar untuk kegiatan pribadi, termasuk acara begawe, menjadi perhatian menyusul adanya praktik penghadangan atau penutupan jalan di sejumlah ruas jalan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fenomena tersebut antara lain ditemukan di kawasan Kekalik dan ruas jalan provinsi di kawasan Mandalika yang digunakan untuk kegiatan begawe.

Terkait penggunaan jalan untuk kegiatan pribadi, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB menegaskan adanya ketentuan yang harus dipenuhi sebelum dilakukan penutupan atau penggunaan jalan.

Kabid Lalu Lintas Dishub Provinsi NTB Baiq Musfiatin mengatakan, kegiatan yang menggunakan jalan raya dan melakukan penutupan jalan untuk kepentingan umum maupun acara pribadi wajib mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian.

“Terkait hal tersebut, sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kegiatan yang menggunakan jalan raya dan melakukan penutupan jalan untuk kepentingan umum atau acara pribadi, wajib mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian,” kata Musfiatin.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas tidak dapat dilakukan begitu saja, terutama apabila kegiatan tersebut menyebabkan penutupan atau menghalangi akses pengguna jalan.

Musfiatin juga menjelaskan konsekuensi apabila penggunaan jalan dilakukan tanpa izin.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 22 yang mengatur mengenai tindakan atau sanksi administratif terhadap penggunaan jalan tanpa izin.

“Kalau berdasarkan Perda 6/2021 Pasal 22 bila tanpa izin dapat dilakukan tindakan atau sanksi administratif berupa pembubaran atau penghentian kegiatan oleh pejabat berwenang,” ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, kegiatan pribadi yang menggunakan atau menutup ruas jalan harus terlebih dahulu memenuhi prosedur perizinan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *