HEADLINENTBTERKINI

Polda NTB Tak Kunjung Keluarkan SP2HP Kasus Penganiayaan WNA Jerman, Dasar Tersangka Berada di Luar Tahanan Dipertanyakan

LOMBOK UTARA, NARASIMEDIA.NET – Proses hukum dugaan penganiayaan terhadap WNA asal Jerman berinisial S di Kabupaten Lombok Utara kembali dipertanyakan. Pihak korban menyebut belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala dari penyidik Polda NTB.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polda NTB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/143/VIII/2026/SPKT/POLDA NTB tertanggal 4 Agustus 2026.

Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, pihak korban juga mempertanyakan keberadaan tersangka berinisial PM yang disebut kini berada di luar tahanan.

Pertanyaan tersebut menyangkut dasar atau alasan apabila tersangka memang diperbolehkan berada di luar tahanan selama proses hukum perkara tersebut berlangsung.

Pihak korban juga mempertanyakan apabila kondisi kesehatan menjadi alasan tersangka berada di luar tahanan. Mereka meminta penjelasan mengenai kondisi medis yang dialami tersangka serta dokter yang mengeluarkan surat keterangan medis tersebut.

Sebelumnya, perkara ini juga menjadi perhatian Direktur Gertasi NTB, Suriansyah selaku Advokator. Ia meminta penyidik Polda NTB menangani perkara secara objektif dengan mempertimbangkan alat bukti dan hasil visum korban.

“Ini merupakan kejahatan berat. Berdasarkan alat bukti yang ada, dia menggunakan benda-benda tumpul, kemudian kayu. Setelah itu berdasarkan visum, dia patah jari dengan sejumlah luka,” kata Suriansyah.

Suriansyah juga meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis unsur luka berat terpenuhi.

“Kami melihat ada dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul dan korban mengalami luka akibat kejadian tersebut. Karena itu, kondisi luka korban dan hasil pemeriksaan medis harus menjadi pertimbangan penyidik untuk melihat apakah unsur luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) terpenuhi. Kami mengingatkan kepada penyidik untuk objektif menerapkan aturan seadil-adilnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, korban S sebelumnya menerangkan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan wisata Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Berdasarkan keterangan S dalam dokumen pemeriksaan, dirinya mengaku dipukul menggunakan kayu sepanjang sekitar satu meter lebih dari lima kali, ditendang dan dipukul hingga terjatuh.

S juga menerangkan bahwa setelah dirinya terjatuh, PM disebut mengangkat sebuah bongkahan batu dan mengeluarkan ancaman.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polda NTB pada 4 Agustus 2026.

Redaksi telah mengkonfirmasi penyidik (28/09) Polda NTB perihal kondisi medis terlapor, alasan penggunaan Pasal 466 ayat (2) hingga tak kunjung dikeluarkannya SP2HP yang disebut pihak korban belum diterima secara berkala.

Namun Hingga berita ini ditulis, penyidik Perkara ini AKP Endro Yudi Sasmoko selaku Plt. Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTB belum menjawab upaya konfirmasi Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *