Bongkar Dugaan Galian C Ilegal Pasok Proyek Negara di KSB, Sahril Amin Desak PUPR Audit dan Lakukan Blacklist
Foto : Ilustrasi
SUMBAWA BARAT, NARASIMEDIA.NET – Penggunaan material tanah urug dalam proyek pembangunan pemerintah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipertanyakan. Material tersebut diduga berasal dari aktivitas galian C yang belum memiliki perizinan yang jelas.
Tokoh masyarakat M. Sahril Amin meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB segera turun tangan dan memastikan legalitas material yang digunakan dalam proyek-proyek pemerintah.
Menurut Sahril, proyek yang dibiayai menggunakan uang negara semestinya tidak boleh menggunakan material yang asal-usulnya tidak jelas. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan seluruh rantai pasok material memenuhi ketentuan sebelum digunakan di lapangan.
“Kami minta stop! Jangan ada lagi material ilegal yang dipakai untuk membangun proyek-proyek daerah,” tegas Sahril Amin.
Ia mengatakan, informasi mengenai masuknya material tanah urug yang diduga berasal dari galian C tanpa izin perlu segera diverifikasi oleh PUPR KSB. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga perlu dilakukan dengan mengecek langsung sumber material atau quarry yang memasok proyek.
Sahril bahkan mempertanyakan mekanisme pengawasan PUPR KSB apabila material yang legalitasnya belum jelas dapat masuk ke lokasi proyek pemerintah.
“Pihak PU KSB ini tidak becus dalam pengawasan. Bagaimana mungkin material dari galian C tanpa izin bisa lolos dan digunakan untuk proyek pemerintah? Ini bukti pengawasan di lapangan mandul, atau justru ada pembiaran?” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebatas urusan teknis proyek. Apabila material tersebut nantinya terbukti berasal dari kegiatan galian C tanpa izin, maka persoalannya dapat berkaitan dengan aspek hukum, lingkungan, tata kelola proyek hingga potensi penerimaan daerah.
Aktivitas galian C tanpa izin, apabila terbukti, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menghilangkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.
Karena itu, Sahril meminta PUPR KSB melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap material yang digunakan dalam proyek pembangunan daerah.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu mencakup dokumen asal-usul material, identitas pemasok, legalitas quarry, hingga pengecekan langsung ke lokasi sumber material.
Sahril juga mendorong sedikitnya tiga langkah untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut.
Pertama, menghentikan sementara pengiriman maupun penggunaan material pada proyek yang sumbernya belum dapat dibuktikan legalitasnya. Langkah itu diperlukan agar material yang statusnya masih dipertanyakan tidak terus digunakan sebelum proses verifikasi selesai.
Kedua, memeriksa kontraktor atau rekanan yang memasok material. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran dan terbukti menggunakan material dari sumber ilegal, Sahril meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum dan aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Termasuk, kata dia, kemungkinan pemberian sanksi administratif atau masuk daftar hitam apabila memang memenuhi unsur dan dasar hukum yang berlaku.
Ketiga, pemerintah diminta mengaudit dokumen asal-usul material atau quarry yang selama ini digunakan dalam proyek pemerintah di KSB.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan material yang masuk ke lokasi pembangunan benar-benar berasal dari sumber yang memiliki legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai pembangunan menggunakan uang rakyat, tetapi materialnya berasal dari aktivitas yang melanggar hukum. Pemerintah harus hadir dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Sahril.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya hanya mengejar target penyelesaian fisik proyek. Legalitas material, transparansi pengadaan, perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum juga harus menjadi bagian dari proses pembangunan.
Jika material dari sumber yang diduga ilegal memang terbukti masuk ke proyek pemerintah, persoalan tersebut juga membuka pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dilakukan sebelum material diterima di lapangan.
Masyarakat, kata Sahril, berhak mengetahui bagaimana material proyek pemerintah diperoleh dan dari mana sumbernya, terlebih pembangunan tersebut menggunakan anggaran yang berasal dari keuangan negara maupun daerah.
Karena itu, ia meminta PUPR KSB memberikan respons dan melakukan pengecekan secara objektif terhadap dugaan tersebut.
“Kalau memang legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, hentikan dan tindak sesuai aturan,” katanya.
Sahril menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila dugaan pelanggaran nantinya terbukti dan tidak terdapat langkah penanganan yang memadai dari pemerintah, ia membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai asal-usul dan legalitas material tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi langsung terhadap sumber material. PUPR KSB juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi material yang digunakan dalam proyek pemerintah.

