HEADLINENTBTERKINI

Tanah Lapangan Desa Tekasire Diduga Bermasalah, Sertifikat Masih Jadi Agunan Bank oleh Kepala Desa Aktif

DOMPU, NARASIMEDIA.NET – Pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, menjadi perkara dugaan korupsi yang masih didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Salah satu persoalan yang ditemukan penyidik berkaitan dengan status sertifikat tanah yang menjadi objek pengadaan. Sertifikat tersebut disebut masih berstatus agunan di Bank NTB Syariah ketika proses pembelian oleh Pemerintah Desa Tekasire berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, mengatakan sertifikat tersebut diagunkan oleh kepala desa aktif atas kuasa dari ayahnya yang merupakan pihak penjual tanah.

“Dan sertifikat lahan itu statusnya diagunkan di Bank NTB Syariah,” kata Danny, Kamis (17/9/2026).

Menurut Danny, pengagunan sertifikat tersebut dilakukan sekitar satu bulan sebelum proses pembelian tanah berlangsung.

Kejari Dompu kemudian meminta keterangan tiga ahli dari Universitas Mataram untuk memperkuat pembuktian perkara. Ketiga ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata usaha negara.

Keterangan ahli diperlukan karena dalam proses pembelian tanah tersebut ditemukan persoalan terkait perjanjian dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan sertifikat, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran honorarium tim sembilan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik turut mendalami kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.

Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu. Dalam laporan tersebut tercatat potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp655,7 juta.

Dari angka tersebut, sekitar Rp547 juta berkaitan dengan pengadaan tanah. Pemerintah Desa Tekasire sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp900 juta untuk pengadaan lahan tersebut.

Kejari Dompu masih menggandeng Inspektorat Kabupaten Dompu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hingga pertengahan September 2026, hasil penghitungan tersebut belum rampung.

“Jadi, belum ada hasil, proses audit masih jalan. Penyidik masih terus koordinasi dengan inspektorat,” ujar Danny.

Pada saat yang sama, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan Kejari Dompu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Proses hukum perkara ini juga sempat diwarnai penghadangan terhadap penyidik ketika melakukan penggeledahan Kantor Desa Tekasire pada 13 Agustus 2026. Sejumlah warga mendatangi kantor desa dan mengambil boks berisi dokumen yang dibawa penyidik.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian Kejati NTB. Tim Pidana Khusus Kejati NTB telah melakukan klarifikasi terkait dugaan perintangan penggeledahan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan untuk menentukan arah penanganan.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire tetap berjalan. Jaksa masih menunggu hasil penghitungan kerugian serta keterangan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *