HEADLINENTBTERKINI

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp216 Juta di BLUD RSUD NTB 2025, Ada Fee Penyedia Rp5 Juta

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan kelebihan pembayaran dalam realisasi belanja barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Provinsi NTB tahun anggaran 2025. Nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp216.208.539.

Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan BPK melalui uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja.

Berdasarkan dokumen yang diperiksa, terdapat sejumlah pembayaran kepada penyedia yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau yang seharusnya. Dari total kelebihan pembayaran tersebut, Rp211.197.098 merupakan belanja yang dinilai tidak sesuai, sementara Rp5.011.441 merupakan fee yang dibayarkan kepada penyedia.

Data pemeriksaan mencatat lima penyedia yang diuji petik, yakni Toko NA, Toko CN, CV RM, Toko TC dan KKS BSM.

Pada KKS BSM, misalnya, nilai pembayaran setelah pajak tercatat sebesar Rp532.119.967. Sementara belanja yang seharusnya sebesar Rp422.637.928 dan fee tercatat Rp5.011.441.

Dengan perhitungan tersebut, terdapat selisih Rp104.470.598 untuk belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Setelah ditambah fee penyedia, kelebihan pembayaran pada paket tersebut mencapai Rp109.482.039.

Temuan BPK juga mencatat adanya informasi mengenai KKS BSM. Berdasarkan croscek redaksi dengan narasumber yang mengetahui rekanan ini, dikatakan bahwa KKS BSM disebut hanya memiliki usaha penyewaan tenant dan jasa kebersihan.

Sementara itu, secara keseluruhan, realisasi anggaran BLUD RSUD Provinsi NTB tahun 2025 tercatat Rp479.615.226.256 dari anggaran sebesar Rp597.669.171.000, atau sekitar 80,21 persen.

Temuan kelebihan pembayaran tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja. BPK membandingkan nilai pembayaran dengan belanja yang dinilai sesuai dengan kondisi sebenarnya atau yang seharusnya.

Dari lima penyedia yang diuji petik, tabel pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran masing-masing Rp29.023.600 pada Toko NA, Rp36.388.700 pada Toko CN, Rp27.971.100 pada CV RM, Rp13.343.300 pada Toko TC, serta Rp109.482.039 pada KKS BSM.

Dengan demikian, total kelebihan pembayaran yang tercatat dalam pemeriksaan mencapai Rp216.208.539, termasuk fee penyedia sebesar Rp5.011.441.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *