EKONOMI DAN BISNISHEADLINENTBTERKINI

Dugaan Kebocoran Pajak Hiburan Senggigi, Bapenda Lobar Turunkan Tim Pemeriksa

LOMBOK BARAT, NARASIMEDIA.NET –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti indikasi ketidaksesuaian setoran pajak hiburan di kawasan Senggigi.

Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi II DPRD Lombok Barat melakukan uji petik dan menemukan adanya indikasi kebocoran pajak hiburan pada salah satu tempat usaha di kawasan wisata tersebut.

Kepala Bapenda Lombok Barat, Lalu Agha Farabi, mengatakan tim yang dibentuk telah dibekali lisensi resmi pemeriksa pajak. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus mencocokkan laporan wajib pajak dengan kondisi transaksi sebenarnya.

“Kita akan tindak lanjuti indikasi yang disampaikan oleh Komisi II kemarin, nanti kita akan lakukan mekanisme pemeriksaan. Timnya sudah kami bentuk, personelnya juga yang memiliki lisensi untuk memeriksa pajak, memang sudah dididik untuk itu, sudah kami siapkan,” kata Agha, Selasa (22/9/2026).

Bapenda, kata dia, juga akan menyurati sejumlah wajib pajak yang dinilai perlu diperiksa. Daftar wajib pajak tersebut masih dalam proses penyusunan.

Salah satu persoalan yang sebelumnya disampaikan Komisi II DPRD Lobar berkaitan dengan setoran pajak sebuah tempat usaha di Senggigi yang dinilai tidak sebanding dengan skala usahanya.

Dalam uji petik pada 22 Agustus 2026, Ketua Komisi II DPRD Lobar Husnan Wadi menyebut salah satu kafe besar tercatat membayar pajak sekitar Rp4 juta per bulan. Dengan tarif 10 persen, angka tersebut setara dengan omzet sekitar Rp40 juta per bulan.

“Hasil uji petik kami ke salah satu kafe notabene kafe besar, per bulan pajaknya Rp4 juta, masak segitu. Masuk akal nggak satu kafe hanya dapat Rp40 juta satu bulan,” ujar Husnan pada 31 Agustus 2026.

Bapenda tidak langsung menyimpulkan adanya kekurangan pembayaran dari angka tersebut. Agha mengatakan pemeriksaan harus terlebih dahulu memilah jenis transaksi sesuai ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Realistis atau tidak, kan kita lihat juga karena hiburan harus dibedakan antara hiburan dan pajak makan minum. Kalau hiburan sendiri kan sudah jelas apa yang kena dalam pajak hiburan,” ujarnya.

Menurut Agha, pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan data yang dilaporkan wajib pajak dengan fakta transaksi di lapangan.

“Ya bukan nakal, kita kan apa namanya memverifikasi dari data. Jadi apa yang menjadi temuannya Komisi II, kita sandingkan dengan laporan mereka, kita cross check dengan fakta yang laporannya mereka di sana,” katanya.

Bapenda menargetkan pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak dilakukan mulai pekan berikutnya.

“InsyaAllah minggu depan lah kita lakukan pemeriksaan untuk beberapa wajib pajak,” kata Agha.

Ia menjelaskan, cakupan PBJT tidak hanya berkaitan dengan aktivitas hiburan, sehingga setiap jenis transaksi perlu diklasifikasikan secara tepat. Pemeriksaan nantinya akan menentukan transaksi mana yang masuk objek pajak hiburan dan mana yang termasuk jenis PBJT lainnya.

Bapenda juga telah memasang perangkat tapping box pada wajib pajak sektor hiburan. Namun, efektivitas penggunaan alat tersebut masih akan diperiksa kembali dalam proses verifikasi.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, Bapenda menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme perpajakan.

“Kan ada mekanismenya. Kita terbitkan SKPDKB nanti. Ada mekanismenya sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Agha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *