Verzet Jaksa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Diterima PN Mataram
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Upaya hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melawan penolakan permohonan kasasi dalam perkara gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB berlanjut.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima secara resmi dua verzet atau perlawanan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas penolakan permohonan kasasi terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB.
Pelaksana Tugas Ketua PN Mataram, Kelik Trimargo, mengatakan dua verzet tersebut masing-masing diajukan untuk terdakwa Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman alias Acip.
Verzet atas nama Hamdan Kasim diterima PN Mataram pada 24 Agustus 2026. Sementara verzet untuk M. Nashib Ikroman diterima pada 26 Agustus 2026.
“Untuk atas nama M. Nashib Ikroman, verzetnya diterima kemarin, 26 Agustus 2026,” kata Kelik, Kamis (27/8/2026).
Namun, langkah serupa belum diajukan jaksa untuk terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).
“Untuk perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr atas nama Indra Jaya Usman, kejaksaan belum mengajukan perlawanan (verzet),” ujar Kelik.
Menurut Kelik, belum diajukannya verzet untuk IJU karena pihak kejaksaan masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai penolakan permohonan kasasi.
“Jadi, informasinya (kejaksaan) masih menunggu relaas dari pihak Pos melalui surat tercatat,” katanya.
Kasasi Jaksa Sebelumnya Digugurkan
Sebelumnya, PN Mataram menerbitkan penetapan pada 18 Agustus 2026 yang menggugurkan permohonan kasasi JPU terkait vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi tersebut.
Penetapan itu ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan.
Dalam penetapan tersebut, permohonan kasasi jaksa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) dan tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Pengadilan merujuk pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengadilan menyatakan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan JPU ketika majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas.
PN Mataram Belum Beri Gambaran Tindak Lanjut
Dengan diterimanya dua verzet tersebut, perkara kini memasuki tahapan baru setelah permohonan kasasi jaksa sebelumnya dinyatakan gugur.
Kelik belum memberikan gambaran mengenai tindak lanjut atas pengajuan verzet tersebut.
“Soal itu nantinya Pak Ketua Pengadilan yang bisa sampaikan. Informasinya Senin (31/9), sepulang Pak Ketua Pengadilan dan rombongan balik dari Bima, baru ada jawaban,” katanya.
Perkara ini bermula dari vonis bebas terhadap tiga legislator NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan “dana siluman” DPRD NTB.
Kejati NTB sebelumnya menyatakan tetap menempuh upaya hukum setelah permohonan kasasi mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat formal oleh PN Mataram.

