DPRD Pertanyakan BTT NTB Naik Rp43 Miliar: “Dasar Penambahannya Apa?”
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti kenaikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan APBD Perubahan 2026. Anggaran yang semula dialokasikan Rp15 miliar dalam APBD murni diusulkan bertambah Rp43 miliar sehingga total BTT mencapai Rp58 miliar.
Anggota Banggar DPRD NTB, M. Aminurlah, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Gubernur NTB menjelaskan dasar penambahan tersebut, termasuk realisasi penggunaan anggaran BTT yang telah dialokasikan sebelumnya.
“Anggaran awal tercatat Rp15 miliar di dalam APBD murni, lalu ada penambahan Rp43 miliar sehingga totalnya menjadi Rp58 miliar. Kami di dewan perlu mempertanyakan dasar kenaikan ini dan meminta klarifikasi resmi serta laporan realisasi dana yang sebelumnya,” kata Aminurlah di Mataram, Rabu (26/8/2026).
Menurut Aminurlah, kenaikan tersebut perlu dirasionalisasikan karena besarnya tambahan anggaran dinilai signifikan jika dibandingkan dengan tren penggunaan BTT pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau kita melihat tren penggunaan BTT sebelumnya, nilainya tidak sebesar itu. Penambahan hingga Rp43 miliar ini sangat besar. Kami perlu meminta penjelasan dari Gubernur dan TAPD, apa yang menjadi dasar pertimbangan kenaikannya,” ujar Aminurlah.
DPRD Soroti Prioritas Penggunaan
Aminurlah mengatakan BTT dapat digunakan untuk menangani kondisi darurat dan masa transisi pemulihan. Namun, menurut dia, penggunaannya harus diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah NTB.
Ia menyebut sejumlah kebutuhan yang dapat ditangani melalui BTT, antara lain krisis air bersih di sejumlah wilayah serta pemulihan pascakebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah.
“Bisa dipakai untuk pemulihan Sade. Karena kejadian Sade itu musibah yang kita tidak prediksi kan,” ujarnya.
DPRD juga meminta agar penggunaan BTT tidak diarahkan ke luar daerah apabila kebutuhan masyarakat NTB sendiri belum terpenuhi.
Aminurlah menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, setiap penggunaan BTT wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah pencairan.
“Dewan akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Penggunaan BTT harus dilaporkan secara transparan agar publik dan legislatif dapat memastikan bahwa dana benar-benar terserap untuk kebutuhan darurat masyarakat NTB, bukan terpakai di luar prioritas yang seharusnya,” kata Aminurlah.
Akan Dibahas Bersama TAPD
DPRD NTB berencana membahas penambahan anggaran BTT tersebut bersama TAPD untuk memperoleh penjelasan tertulis sekaligus menyelaraskan dokumen perencanaan anggaran dengan kondisi di lapangan.
“Tambahan sebesar Rp43 miliar tersebut dinilai perlu disertai kejelasan alasan serta transparansi penggunaannya,” kata Aminurlah.
Dengan usulan penambahan tersebut, total alokasi BTT NTB dalam APBD Perubahan 2026 menjadi Rp58 miliar dari sebelumnya Rp15 miliar dalam APBD murni.

