Pemprov NTB Segera Kantongi Rekomendasi BKN, Perkuat Sistem Merit ASN melalui Manajemen Talenta
BKN RI apresiasi kesiapan NTB, rekomendasi penetapan Sistem Manajemen Talenta segera diproses sebagai fondasi pengembangan karier ASN berbasis kinerja dan potensi.
JAKARTA, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selangkah lagi menerapkan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengembangan karier aparatur. Kesiapan tersebut mendapat apresiasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI usai Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal memaparkan pembangunan Sistem Manajemen Talenta Pemerintah Provinsi NTB di hadapan jajaran BKN RI di Kantor BKN RI, Jakarta, Kamis (6/8).
Dalam ekspose tersebut, Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, serta Tim Manajemen Talenta BKD NTB. Paparan dipimpin Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN RI, Dr. Herman, M.Si., mewakili Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.
Forum tersebut juga dihadiri Sekretaris Utama BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Manajemen ASN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, Pejabat Fungsional Ahli Utama, Kepala Kantor Regional X BKN Wilayah Bali Nusra, serta Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier ASN sebagai bagian dari proses klarifikasi, konfirmasi, dan validasi terhadap kesiapan Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam paparannya, Gubernur Miq Iqbal menegaskan transformasi birokrasi harus dimulai dari pembenahan sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Menurutnya, pengembangan karier ASN harus dibangun melalui sistem yang objektif, transparan, serta berbasis kinerja dan potensi.
“Pengembangan karier ASN tidak boleh lagi bergantung pada kontestasi sesaat. Ke depan, karier aparatur harus dipandu oleh Manajemen Talenta ASN berbasis kinerja dan potensi sehingga adil bagi ASN dan menguntungkan organisasi,” tegas Gubernur.
Gubernur menjelaskan, pembangunan Sistem Manajemen Talenta merupakan implementasi visi Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia, khususnya Misi Ketujuh yang berfokus pada percepatan transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, dan kolaboratif.
Dengan jumlah ASN yang mencapai 27.850 orang, Pemerintah Provinsi NTB membutuhkan sistem pengelolaan karier yang modern, profesional, objektif, dan berbasis data. Menurut Gubernur, keberhasilan Triple Agenda Pembangunan Daerah, yakni pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan menjadikan NTB sebagai destinasi wisata kelas dunia, memerlukan ASN yang kompeten, profesional, serta ditempatkan sesuai talenta terbaiknya.
Selama sekitar 90 menit, Gubernur memaparkan pembangunan Sistem Manajemen Talenta yang meliputi identifikasi jabatan strategis yang kosong maupun yang akan kosong, pemetaan talenta ASN melalui talent mapping, penyusunan succession planning, pengembangan kompetensi melalui Individual Development Plan (IDP), strategi retensi talenta, hingga simulasi pengisian jabatan berbasis data menggunakan aplikasi SIMATA BKN.
Seluruh instrumen tersebut disiapkan sebagai fondasi pengembangan karier ASN yang objektif, terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Usai proses klarifikasi, konfirmasi, dan validasi, Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN RI, Dr. Herman, M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan Pemerintah Provinsi NTB dalam menerapkan Sistem Manajemen Talenta.
“Kesiapan Pemerintah Provinsi NTB sangat baik dan sudah siap. Selanjutnya akan kami dalami sehingga mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama rekomendasi Kepala BKN RI dapat segera keluar,” ujar Dr. Herman.
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pendalaman terhadap dokumen dan implementasi Sistem Manajemen Talenta yang telah dipaparkan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, Kepala BKN RI akan menerbitkan rekomendasi penetapan penyelenggaraan Sistem Manajemen Talenta bagi Pemerintah Provinsi NTB.
Rekomendasi tersebut akan menjadi tonggak reformasi manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nantinya tidak lagi semata-mata mengandalkan mekanisme seleksi terbuka melalui Tim Seleksi, tetapi mengacu pada Sistem Manajemen Talenta yang menempatkan rekam jejak, kompetensi, kinerja, potensi, dan kesiapan suksesi sebagai dasar utama pengembangan karier ASN.
Melalui sistem tersebut, setiap ASN memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan prestasi dan kapasitasnya, sementara organisasi memiliki talent pool yang dipersiapkan secara sistematis sehingga proses pengisian jabatan dapat berlangsung lebih cepat, objektif, transparan, dan berkesinambungan.
Bagi Pemerintah Provinsi NTB, penerapan Sistem Manajemen Talenta menjadi langkah strategis dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

