Nelayan Bintaro Keluhkan Rumitnya Syarat Administrasi BBM Bersubsidi
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Sejumlah nelayan di Kelurahan Bintaro, Ampenan Kota Mataram, mengeluhkan sulitnya mengakses pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akibat persyaratan administrasi yang dinilai berbelit dan minim sosialisasi. Keluhan itu muncul di tengah upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyederhanakan pengurusan dokumen E-Pas Kecil bagi nelayan.
Seorang nelayan di Kelurahan Bintaro yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus melalui sejumlah tahapan administrasi untuk memperoleh barcode yang menjadi syarat pembelian BBM bersubsidi.
Menurutnya, proses tersebut dimulai dari meminta surat rekomendasi di kelurahan, kemudian meminta pengesahan dari kepala lingkungan, kembali lagi ke kantor lurah untuk mendapatkan tanda tangan lurah, sebelum seluruh berkas dibawa ke Dinas Kelautan dan Perikanan. Selain itu, nelayan juga diwajibkan melampirkan foto sampan yang telah dicetak.
“Untuk membeli BBM subsidi kami harus punya barcode dari dinas perikanan. Sementara membuat barcode itu harus rekomendasi kelurahan, stempel lingkungan, kembali lagi ke kantor lurah untuk tanda tangan lurah, baru ke dinas sambil membawa foto sampan yang dicetak,” ujarnya.
Ia menilai prosedur tersebut justru menyulitkan nelayan kecil yang setiap hari bergantung pada ketersediaan BBM untuk melaut.
Menurut dia, selain membeli BBM bersubsidi, nelayan juga dibebani berbagai persyaratan administrasi yang dianggap tidak memiliki penjelasan yang memadai.
“BBM yang kami beli saja masih ditambah syarat-syarat yang kami sendiri tidak tahu dasar aturannya dari mana. Tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait,” katanya.
Keluhan itu muncul setelah Pemerintah Provinsi NTB mengumumkan perubahan mekanisme pengurusan dokumen E-Pas Kecil. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, sebelumnya menyatakan bahwa mulai tahun ini pengurusan E-Pas Kecil tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh nelayan, melainkan akan dikoordinasikan secara kolektif oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi berbagai kendala administrasi yang selama ini dihadapi nelayan dalam memperoleh E-Pas Kecil, yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi X-Star.
Menurut Muslim, salah satu hambatan utama penerbitan E-Pas Kecil adalah proses pengukuran kapal yang menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap pengurusan dokumen nelayan dapat berlangsung lebih cepat dan tidak lagi membebani nelayan secara individual.
Meski demikian, nelayan di Bintaro berharap penyederhanaan tidak hanya dilakukan pada pengurusan E-Pas Kecil, tetapi juga terhadap seluruh persyaratan administrasi yang berkaitan dengan akses BBM bersubsidi. Mereka meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai dasar hukum setiap persyaratan sekaligus melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar nelayan memahami prosedur yang harus dipenuhi.

